Santet Kejahatan Berat di Saudi dan Pelaku Bisa Dipancung, Kenapa?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 14:45 WIB
Ilustrasi. Pelaku sihir atau santet di Arab Saudi bisa sampai dihukum pancung. (Baloncici/thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Arab Saudi merupakan salah satu negara Islam yang menerapkan hukum syariat dengan ketat, salah satunya soal praktik sihir atau santet, astrologi, perdukunan, dan sejenisnya.

Selama ini, Arab Saudi menerapkan hukuman mati berupa pancung terhadap praktik santet. Pada 2009, kerajaan Saudi bahkan membentuk badan sendiri yakni "polisi anti-sihir" dari Unit Anti-Sihir di bawah Komite Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Saudi.

Polisi sihir khusus menindak segala bentuk pelanggaran yang dianggap berkaitan dengan praktik ilmu hitam yang dinilai musyrik dalam Islam.

Salah satu kasus yang pernah menggemparkan Saudi adalah vonis mati presenter televisi kenamaan Lebanon, Ali Sabat, pada 2009 lalu.

Sabat tiba-tiba ditangkap polisi sihir Saudi ketika sedang menjalankan umrah pada 2008. Kasus Sabat pun sempat menjadi ganjalan relasi Lebanon-Saudi saat itu.

Dikutip BBC, pemerintah Lebanon sampai didesak melayangkan banding terhadap vonis mati tersebut. Namun, Saudi tidak pernah mengonfirmasi kasus Sabat.



Pada 2011, Saudi juga mengeksekusi mati perempuan bernama Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser karena mempraktikkan "dukun dan santet".

Menurut laporan media berbasis di London, Al-Hayat, yang dikutip Foreign Policy, kepala polisi anti-sihir Saudi menuturkan eksekusi mati dilakukan karena Hayat "menipu orang-orang dengan membayar 800 dolar AS per sesi jika ingin disembuhkan dari segala penyakit".

Hukuman mati ini pun sempat menjerat warga Indonesia yang ada di Saudi. Per data Kementerian Luar Negeri RI 2018, ada lima WNI yang pernah divonis hukuman mati karena praktik sihir.

Seorang pekerja migran Indonesia, Jama'ah binti Sarikan Diman, sempat divonis hukuman mati gegara melakukan sihir saat bekerja di Saudi. Namun, Ia berhasil dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan menolak permintaan majikannya yang ingin menuntut Jama'ah dihukum mati.

Sementara itu, salah satu pensiunan staf lokal Kedutaan Besar RI untuk Saudi yang enggan diungkap identitasnya mengatakan bahwa pelaku santet yang berakhir dengan eksekusi pancung di Saudi kebanyakan dari negara-negara di Benua Afrika termasuk Maroko.

Selain praktik dukun dan santet, Saudi menganggap membawa barang-barang yang disakralkan seperti jimat juga dikategorikan sebagai praktik sihir.

Karena itu, pemerintah RI kerap mewanti-wanti dengan sangat jemaah haji Indonesia jangan membawa barang-barang yang bisa dianggap seperti jimat atau rajah.

Kenapa Saudi menganggap praktik sihir seakan kejahatan sangat berat?

Salah satu alasan Saudi menindak ilmu sihir dengan hukuman berat adalah karena kerajaan ingin memerangi praktik-praktik yang dianggap tidak mencerminkan Islam, termasuk sihir hingga astrologi.

Dikutip dari Muslim.or.id, Nabi Muhammad SAW menganggap sihir sebagai dosa besar. Sementara itu, orang yang melakukan praktik sihir pun dianggap kafir.

Hal itu tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 102 yang terjemahannya berbunyi: "Dan Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para syaitan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia."

Menurut dalil Imam Adz Dzahabi, ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang mempraktikkan ilmu sihir maka dia kafir. Sebab, setan mengajarkan sihir kepada manusia dengan tujuan menyekutukan Allah.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Hukuman yang Sewenang-wenang


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :