ICC Tolak Permintaan Israel Cabut Surat Perintah Tangkap Netanyahu

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 10:02 WIB
ICC tolak permintaan Israel cabut surat perintah penangkapan Netanyahu. Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Diberitakan Reuters, dalam keputusan yang diunggah di situs ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan kekejaman Zionis di wilayah Palestina.

Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas PM Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan selama konflik Gaza.

Namun pada Februari 2025, hakim ICC mencabut surat perintah penangkapan atas al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan bahwa ia telah meninggal dunia.

Atas surat penangkapan itu, Israel menolak yurisdiksi ICC dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. Israel juga menentang surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Israel berpendapat bahwa keputusan majelis banding pada April lalu, yang memerintahkan majelis praperadilan untuk meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi ICC, berarti tidak ada dasar yurisdiksi yang sah untuk surat perintah penangkapan tersebut.

Para hakim ICC pun menolak alasan tersebut sebagai tidak benar. Mereka menegaskan surat perintah tersebut akan tetap berlaku, sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.

Sebagai balasannya, Amerika Serikat sebagai sekutu Israel menjatuhkan sanksi terhadap empat orang hakim ICC. Dua hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan anggota panel yang memutuskan untuk menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan Netanyahu.

(dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK