Thailand secara tegas melarang warga negara asing memiliki senjata api.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang ingin menjaga kontrol senjata tetap berada di tangan warga lokal.
Pelanggaran terhadap aturan kepemilikan senjata di Thailand bisa berujung pada hukuman berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dapat dikenai denda mulai dari 2.000 hingga 20.000 baht, serta hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dalam kasus ekstrem, hukuman mati pun bisa dijatuhkan.
Meski regulasinya tergolong ketat, Thailand menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan senjata ilegal.
Data dari Gunpolicy.org mencatat bahwa warga sipil di Thailand memiliki lebih dari 7,2 juta senjata api, sekitar 1,2 juta di antaranya tidak terdaftar alias ilegal.
Dengan tingkat kepemilikan senjata tertinggi di Asia Tenggara, masalah ini diperparah oleh celah hukum dan birokrasi pelit dalam proses perizinan, yang sering membuat orang memilih jalan pintas melalui pasar gelap.
Selain itu, program subsidi senjata bagi aparat kepolisian dan militer berkontribusi terhadap tingginya angka kepemilikan senjata di masyarakat.
Praktik penjualan senjata secara daring juga belum sepenuhnya terkontrol.
Ironisnya, di tengah tingginya kasus kekerasan bersenjata, senjata api di Thailand sering dipandang sebagai simbol status dan kekuasaan.
Para pengamat menyerukan reformasi menyeluruh terhadap undang-undang senjata di Thailand.
Fokus utamanya adalah menutup celah hukum, memperketat latar belakang pemeriksaan calon pemilik, serta mengontrol distribusi senjata secara lebih ketat.
Tragedi di Pasar Or Tor Kor menjadi pengingat bahwa regulasi saja tidak cukup.
Diperlukan komitmen dan pengawasan ketat untuk mencegah senjata jatuh ke tangan yang salah, demi keselamatan publik yang lebih terjamin.
(isa/bac)