Singapura buka suara terkait keberadaan mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makariem, Jurist Tan, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Melalui pernyataan pada Senin (28/7), juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan pemerintahan Perdana Menteri Lawrence Wong tidak memiliki rekaman atau riwayat yang bersangkutan berada di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia," bunyi pernyataan Kemlu Singapura.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kejagung RI bahkan sedang memproses pengajuan Red Notice kepada Interpol untuk membantu menangkap Jurist Tan yang saat ini keberadaannya masih misterius.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang ketiga. Bersamaan dengan itu, kata dia, pengajuan Red Notice juga tengah diproses.
"Dalam waktu dekat pemanggilan ketiga sedang (dijadwal) dan sedang proses untuk nanti diajukan Red Notice," ujarnya kepada wartawan dikutip, Senin (28/7).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Jurist Tan meninggalkan Indonesia dan terbang menuju Singapura.
"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Jurist Tan dilaporkan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Setelah itu, dia belum kembali ke Indonesia.
(isa/rds)