Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) buka suara soal status warga negara Indonesia (WNI) yang dianggap gugur setelah mantan tentara RI Satria Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia.
Juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat (Roy) mengatakan semua hal yang menyangkut Satria bersifat dinamis.
"Di mana kami Kementerian, antar Kementerian akan terus saling bertukar pikiran agar apa yang dilakukan oleh kami itu dapat terus sejalan, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Roy ke awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban diutarakan Roy saat ditanya apakah Kemlu sudah menghentikan komunikasi dengan Satria usai salah satu menteri mengatakan status WNI dia otomatis gugur jika terbukti masuk militer asing.
Lebih lanjut, Roy mengatakan Satria sampai saat ini masih menjadi "objek pemantauan" Kedutaan Besar Republik (KBRI) Moskow sembari terus memantau perkembangan lebih lanjut.
Dengan perkembangan yang sudah ada, Kemlu, kata dia akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus Satria.
"Kami akan melakukan kalibrasi-kalibrasi lebih lanjut untuk juga supaya langkah yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri itu tetap in line [sejalan] dengan apa yang dilakukan oleh Kementerian lain dan tentunya berpegang pada peraturan perundangan yang sama," ujar Roy,
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan status WNI Satria otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan militer asing.
Menurut dia, status WNI yang hilang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d tertulis seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Sementara itu di huruf e menyatakan WNI juga akan kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Peraturan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah dalam PP Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ucap Supratman, dikutip Detik.
Roy juga mengatakan sejauh ini Menlu RISugiono belum berkomunikasi apa pun dengan Satria. Hal itu diutarakan setelah pada pekan lalu dalam videonya Satria mengajukan permintaan untuk berkomunikasi langsung dengan Sugiono. Ia menyebut ada hal penting yang perlu disampaikan ke Menlu.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Satria meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan dia dan memberi kembali status WNI-nya.
"Tidak ada sejauh yang saya tahu dan segala sesuatu itu kan ada jalurnya. Cuman ada caranya, ada-ada. Ada caranya," ungkap Roy.
(isa/rds)