Mantan Presiden Kolombia Dipenjara 12 Tahun Buntut Kasus Penipuan
Mantan Presiden Kolombia Álvaro Uribe dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 12 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan suap terhadap saksi.
Hukuman itu diberikan oleh Hakim Pengadilan Pidana Bogota, Sandra Heredia pada Jumat (1/8) kemarin. Pengumuman tersebut disampaikan Sandra setelah sebelumnya menyatakan Uribe terbukti bersalah.
Lihat Juga : |
Heredia sebelumnya membebaskan Uribe dari dakwaan aksi penyuapan terhadap Jaksa. Sementara itu, Uribe mengaku tidak bersalah dan memastikan akan melakukan banding terhadap hukuman tersebut.
Uribe yang menjabat sebagai presiden sejak tahun 2002-2010 itu menjadi presiden pertama di Kolombia yang dijerat kasus pidana diusianya yang menginjak 73 tahun.
Kasus ini diketahui bermula pada tahun 2012, saat Uribe menuduh Senator Iván Cepeda mengkaitkan dirinya dengan upaya pembentukan kelompok paramiliter.
Situasi berubah pada tahun 2018, ketika Mahkamah Agung Kolombia memutuskan untuk membuka penyelidikan terhadap Uribe atas dugaan manipulasi saksi.
Enam tahun berjalan, Kantor Kejaksaan Kolombia akhirnya secara resmi mendakwa Uribe dalam tiga kasus tindak pidana. Ketiganya yakni penipuan prosedural, penyuapan dalam proses pidana dan penyuapan saksi.
Sementara itu, Cepeda yang dahulu dituduh oleh Uribe merayakan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Ia menyebut masih ada jalan lain yang akan ditempuh dalam kasus mantan presiden Kolombia tersebut.
"Jalan masih panjang," ujarnya kepada CNN.
(tfq/bac)