Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara soal penggunaan frasa Laut Sulawesi yang dipakai Malaysia untuk merujuk ke blok Ambalat.
Ambalat merupakan blok laut yang terletak di Laut Sulawesi. RI-Malaysia hingga kini masih menyelesaikan perundingan terkait wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Asia-Pasifik Kemlu RI Abdul Kadir Jaelani menegaskan Indonesia berkomitmen menyelesaikan sengketa perbatasan dengan cara perundingan damai.
"Kami selalu mematuhi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip ASEAN, yaitu akan selalu menyelesaikan semua perbedaannya melalui cara-cara damai. Itu yang terpenting," kata Jaelani kepada media saat pengarahan di Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Jaelani juga mengatakan untuk menyelesaikan sengketa itu memang perlu waktu. Menurut dia, proses perundingan telah berlangsung selama 43 putaran. Sejak 2005, proses perundingan perbatasan memiliki kompleksitas teknis yang cukup pelik dan perlu waktu.
Dalam proses tersebut, lanjut dia, Indonesia akan terus memperjuangkan berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip yang ada.
Lebih jauh, Jaelani mengatakan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang panjang dan erat. Kedua negara juga berkomitmen menyelesaikan sengketa perbatasan melalui dialog.
Persoalan Ambalat kembali menjadi sorotan usai Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan N7 yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi dan bukan Ambalat, istilah yang dipakai Indonesia.
Blok ND6 dan ND7 merupakan kependekan dari North Deepwater Block 6 dan 7. Kode itu merujuk pada konsesi migas yang diberikan pemerintah Malaysia kepada perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Shell, untuk melakukan eksploitasi migas di Ambalat.
"Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi," kata Hasan.
Dia lalu menegaskan setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.
Lebih lanjut, Hasan menyebut Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai penggunaan istilah Laut Sulawesi dari Malaysia bukan sekadar masalah nama, tetapi bagian dari strategi klaim wilayah. Dia lantas mendorong penyelesaian berbasis hukum internasional termasuk melalui forum ASEAN.
Di kesempatan terpisah, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan Malaysia dan Indonesia sepakat menangani isu Laut Sulawesi secara komprehensif berdasarkan hukum internasional, fakta sejarah, dan mempertimbangkan Sabah.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menginginkan penyelesaian damai melalui itikad baik dengan Malaysia.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada itikad baik dari dua pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesaian yang baik," kata Prabowo saat kunjungan ke Bandung pada Kamis.
Indonesia-Malaysia belum mencapai kesepakatan soal perbatasan di wilayah itu. Pemerintah mengklaim Ambalat sepenuhnya milik RI. Sedangkan, Malaysia menyebut area ND6 dan ND7 di Ambalat adalah milik mereka.
(isa/bac)