AS Sanksi 3 LSM Palestina Buntut Kerja Sama dengan ICC Lawan Israel
AS menjatuhkan sanksi kepada tiga LSM Palestina karena dinilai mendukung upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengadili warga Israel.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Kamis (4/9) waktu AS memberikan sanksi kepada Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina berdasarkan perintah eksekutif yang menargetkan entitas-entitas yang membantu investigasi ICC terhadap Israel.
"Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Rubio.
"Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami," tuturnya.
Sanksi itu menjadi langkah terbaru Washington dalam menghambat ICC, yang telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
ICC juga menangani kasus-kasus terhadap para pemimpin Hamas. Namun, AS, Rusia dan Israel termasuk negara-negara yang menolak ICC.
Ketiga LSM mengecam sanksi tersebut dengan mengatakan bahwa Amerika Serikat telah memilih untuk melindungi dan memperkuat rezim apartheid kolonial-pemukim Zionis Israel dan pendudukannya yang melanggar hukum.
"Langkah itu menjadi kampanye puluhan tahun Israel dan sekutunya untuk melenyapkan rakyat Palestina dan secara sistematis mengingkari hak kolektif mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kembali," kata mereka dalam pernyataan resmi.
Pada Agustus 2025, AS menjatuhkan sanksi kepada dua hakim dan dua jaksa ICC, termasuk dari sekutu Prancis dan Kanada. Pada Juni 2025, Rubio menjatuhkan sanksi kepada empat hakim dari pengadilan tersebut.
"Amerika Serikat akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata untuk melindungi pasukan kami, kedaulatan kami, dan sekutu kami dari pengabaian kedaulatan oleh ICC," Rubio memperingatkan.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menyebut langkah terbaru AS tersebut "sama sekali tidak dapat diterima."
"Selama beberapa dekade, LSM-LSM ini telah menjalankan pekerjaan penting di bidang hak asasi manusia, terutama terkait akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia," ujar Turk dalam sebuah pernyataan.
"Sanksi ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat sipil di wilayah Palestina yang diduduki dan Israel, tetapi juga berpotensi secara global," tambahnya.
Amnesty International juga mengecam sanksi baru tersebut sebagai "serangan yang sangat meresahkan dan memalukan terhadap hak asasi manusia dan upaya global untuk menegakkan keadilan."
"Organisasi-organisasi ini menjalankan pekerjaan yang vital dan berani, dengan cermat mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dalam kondisi yang paling mengerikan," kata Erika Guevara-Rosas, direktur senior Amnesty.
Ia menuduh pemerintahan Trump berusaha "merusak fondasi keadilan internasional dan melindungi Israel dari akuntabilitas atas kejahatannya."
(afp/chri)