WNI Nekat Berenang ke Singapura Cari Kerja, Berakhir di Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 16:50 WIB
Ilustrasi. Seorang WNI bernama Jamaludin Taipabu memberanikan diri berenang ke Singapura untuk mencari kerja, tetapi berakhir di penjara. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu warga negara Indonesia (WNI) Jamaludin Taipabu memberanikan diri berenang ke Singapura untuk mencari kerja, tetapi berakhir di penjara.

Jamal mulanya naik speedboat dari Batam lalu terjun ke laut dan berenang hingga ke Singapura pada September tahun lalu. Dia tinggal di sana sekitar 11 bulan.

Kemudian pada Agustus lalu, pihak berwenang Singapura menangkap Jamal. Ia dijatuhi hukuman enam pekan penjara dan tiga cambuk pada 16 September karena memasuki negara tersebut tanpa izin.

Dalam persidangan, Jamal mengaku bersalah atas tindakannya. Dia juga menyampaikan masuk Singapura secara ilegal untuk mencari uang karena kesulitan menghidupi keluarganya dengan gaji di Indonesia.

Kronologi ke Singapura hingga ditangkap

Di pengadilan, Jamal menceritakan cara dia ke Singapura dan pertemuan dengan seseorang yang disebut "Azwar" dalam dokumen pengadilan.

Dia bertemu Azwar pada September tahun lalu sekitar pukul 23.00 di Batam.

Dia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan berjongkok selama sekitar satu setengah jam menuju Singapura.

Kemudian, Azwar memberi tahu Jamal bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.

Jamaludin pun melakukan dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tak diketahui sekitar satu jam kemudian dan memasuki Singapura tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamal bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), dia tak bisa menunjukkan dokumen resmi.

Menanggapi kasus ini, ICA menyatakan bakal mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran," demikian menurut ICA, demikian dikutip Channel NewsAsia.

Seseorang yang terbukti bersalah karena pelanggaran serupater bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki bisa dikenai hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000.

(isa/rds/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK