Singapura Sita 35,7 Kg Cula Badak Selundupan, Nilai Capai Rp14,5 M

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 05:40 WIB
Singapura menggagalkan upaya penyelundupan cula badak seberat 35,7 kg dari Afrika Selatan ke Laos pada November 2025.
Singapura menggagalkan upaya penyelundupan cula badak seberat 35,7 kg dari Afrika Selatan ke Laos pada November 2025. (AFP/Emmanuel Croset)
Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura menggagalkan upaya penyelundupan cula badak seberat 35,7 kg dari Afrika Selatan ke Laos melalui Bandara Changi awal November 2025.

Dewan Taman Nasional (NParks) dan pengelola kargo udara SATS mengungkapkan 20 cula badak senilai S$1,13 juta atau Rp14,52 miliar (S$1=Rp12.853,74) diamankan dalam proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Channel News Asia pada Selasa (18/11) memberitakan 150 kg bagian tubuh hewan lainnya, termasuk tulang, gigi, dan cakar juga terdeteksi dalam empat kargo yang menuju Vientiane pada 8 November.

Penyitaan ini menandai penyitaan cula badak terbesar di Singapura, melampaui penyitaan sebelumnya yang mencapai 34,7 kg pada Oktober 2022.

Semua bermula ketika staf penerimaan kargo SATS Vengadeswaran Letchumanan mencium bau menyengat dari paket tersebut selama pemeriksaan.

[Gambas:Video CNN]

Staf SATS di Bandara Changi kemudian menduga bahwa isi kargo tidak sesuai dengan label yang tertera pada perlengkapan furnitur, tak ada informasi lebih lanjut mengenai keterangan yang tertulis di label.

Ia memberi tahu manajer jaga yang kemudian mengaktifkan layanan keamanan SATS untuk melakukan pemeriksaan detail terhadap kiriman tersebut.

Salah satu bagian kargo dibuka untuk diperiksa, dan ternyata berisi bagian-bagian yang tampak seperti hewan. Bagian-bagian lainnya dirontgen dan ditemukan mengandung isi yang serupa.

Investigasi mengungkapkan bahwa 20 cula tersebut berasal dari Afrika Selatan dan berasal dari spesies badak putih, sementara identifikasi spesies dari bagian-bagian hewan lainnya masih berlangsung.

Investigasi lebih lanjut atas kasus ini juga sedang berlangsung.

Badak dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), dan perdagangan internasional cula badak dilarang.

"Singapura menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, beserta bagian-bagiannya dan turunannya," kata NParks dan SATS.

Mereka menambahkan bahwa Singapura merupakan penandatangan CITES dan berkomitmen pada upaya internasional untuk mengekang perdagangan satwa liar ilegal guna memastikan kelangsungan hidup jangka panjang satwa tersebut.

"Cula-cula tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan pedoman CITES untuk mencegahnya kembali masuk ke pasar, sehingga mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal."

Penyitaan terbesar sebelumnya melibatkan penyelundupan 20 cula badak melalui Bandara Changi yang juga berasal dari Afrika Selatan dan menuju Laos. Cula-cula tersebut ditemukan dalam tas pria Afrika Selatan, yang kemudian ditangkap.

Pada 26 Januari 2024, Gumede Sthembiso Joel dipenjara 24 bulan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan transit melalui Singapura dengan cula badak tanpa izin yang sah. NParks mencatat itu jadi hukuman terberat yang dijatuhkan di Singapura hingga saat ini untuk kasus yang melibatkan penyelundupan bagian tubuh satwa liar.

Sanksi maksimum untuk perdagangan spesies Lampiran I CITES tanpa izin CITES yang sah adalah denda hingga S$200.000 untuk setiap spesimen spesies yang tercantum dalam transit dan/atau hukuman penjara hingga delapan tahun.

Sanksi untuk kasus transit tersebut sama dengan sanksi untuk impor dan ekspor spesies yang tercantum dalam CITES tanpa izin CITES yang sah.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER