Eks Bankir China Dieksekusi Mati atas Kasus Suap Rp2,6 Triliun
Seorang mantan pemimpin eksekutif perusahaan pengelola aset keuangan di China dihukum mati buntut kasus suap senilai 1,1 miliar yuan (sekitar Rp2,6 triliun).
Bai Tianhui, mantan manajer umum China Huarong International Holdings, dieksekusi pada Selasa (9/12) setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Eksekusi itu dilaksanakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No. 2, tempat Bai dinyatakan bersalah atas penerimaan suap. Pengadilan sempat mengizinkan Bai bertemu dengan sanak keluarga untuk terakhir kali sebelum eksekusi dilakukan.
Bai dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat menengah pada 28 Mei 2024 lalu. Ia juga dicabut hak-hak politiknya seumur hidup dan aset-aset pribadinya disita. Bai sempat mengajukan banding namun pada 24 Februari ditolak oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Tianjin.
Menurut MA, dari 2014 hingga 2018 Bai menggunakan posisinya untuk mencari keuntungan bagi departemen terkait dalam akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dengan imbalan suap senilai lebih dari Rp2,6 triliun.
MA memutuskan perilaku Bai merupakan tindak pidana suap dan harus dihukum berat karena nominal suapnya "sangat besar", pelanggarannya "sangat serius", dampak sosialnya "sangat buruk", dan kerugian bagi negara serta masyarakat "sangat besar".
MA akhirnya menyetujui putusan yang dibuat oleh pengadilan di Tianjin dengan mencatat bahwa fakta-fakta dalam kasus tersebut jelas, bukti-buktinya cukup, penerapan hukum sudah benar, dan hukuman yang dijatuhkan sudah tepat.
Di China, hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat rendah harus ditinjau oleh Mahkamah Agung. Hukuman tersebut hanya bisa dijalankan setelah disetujui MA.
Dilansir dari China Daily, kasus Bai ini menyusul sidang korupsi tingkat tinggi Lai Xiaomin, mantan kepala China Huarong Asset Management, yang dieksekusi pada 2021 setelah dinyatakan bersalah karena menerima lebih dari 1,78 miliar yuan (sekitar Rp4,2 triliun).
Lai dieksekusi karena juga terbukti menggelapkan dan memeras lebih dari 25 juta yuan (sekitar Rp59 miliar) dana publik.
(bac)