KBRI Laporkan Aktris Porno Bonnie Blue karena Lecehkan Bendera RI
Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue diduga melecehkan bendera Indonesia, setelah ia dideportasi dari Bali akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aksi pelecehan bendera itu membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melakukan aduan kepada otoritas Inggris.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Rencana Buat Jembatan Malaysia-RI sampai PM Australia Minta Maaf |
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat dan melaporkan aksi itu untuk diproses lebih lanjut.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ujar Juru Bicara Kemlu Indonesia, Vahd Nabyl A Mulachela, pada Selasa (23/12), dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan Bonnie Blue sedang memegang bendera Indonesia.
"Ya saya ditangkap di Bali setelah melakukan konten, sehingga aku datang ke kedutaan agar mereka bisa melihat secara langsung," ujar Bonnie Blue seperti unggahan dalam postingan Instagram @ussfeeds.
"Ternyata aku tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan sikap tidak menghormati yang bakal ditunjuk sama cowo-cowo ini ke aku," tambah dia.
Setelah itu, ia menyelipkan bendera tersebut di celana bagian belakang, sehingga bendera Indonesia menyentuh ke tanah dan berjalan di depan KBRI di London.
Diketahui, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia setelah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan membuat konten sambil mengendarai kendaraan mobil pikap biru bertulisan "BangBus" di jalanan Bali.
Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga secara resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue per 12 Desember 2025.
(rnp/bac)