Hide Ads

Ketika PBB Tidak Lagi Dihormati, Dunia di Ambang Perang Besar?

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 20:05 WIB
PBB dinilai telah gagal melakukan banyak tindakan kekejaman dunia, seperti genosida.
Sidang Majelis Umum PBB. (ANTARA FOTO/KUNTUM KHAIRA RISWAN)

Sementara menurut Gregory Stanton, Presiden Pendiri Genocide Watch dan Ketua Aliansi Melawan Genosida, yang menulis di jurnal Cairo Review mengatakan, sejak didirikan, PBB telah gagal melakukan banyak tindakan kekejaman dunia, seperti genosida.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa telah gagal mencegah perang dan genosida karena dibangun di atas sistem negara-bangsa lama, yang memungkinkan pemerintah nasional untuk mengklaim hak melakukan kejahatan terhadap warga negaranya sendiri dan membenarkan genosida dengan dalih kedaulatan," kata Gregory.

Salah satu faktornya adalah hak veto. "Sejak didirikan, PBB lumpuh oleh hak veto dari lima anggota tetap (P5) Dewan Keamanan," ia menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara negara yang paling kuat, AS, kata Gregory, ingin mempertahankan dominasi militer dan ekonominya. Kelima negara ini bersikeras untuk memiliki hak veto di Dewan Keamanan, satu-satunya badan PBB yang memiliki wewenang untuk mengizinkan penggunaan kekuatan militer.

Jika salah satu dari P5 memveto suatu keputusan, PBB tidak dapat mengizinkan intervensi militer di mana pun di dunia. Ini menjadi tantangan dalam mengatasi kekejaman dan perang di di berbagai dunia.

Bahkan penjahat perang yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak sulit ditangkap, karena tidak memiliki polisi untuk menangkap orang-orang yang didakwanya.

Pengadilan tidak dapat bekerja tanpa pasukan polisi untuk menegakkan surat perintah penangkapan mereka. "Saat ini, tidak ada kekuatan polisi internasional yang efektif untuk menangkap orang-orang yang didakwa melakukan kejahatan oleh ICC," katanya. Maka Netanyahu yang jelas dinyatakan pelaku genosida pun tidak masih melenggang.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah dokumen pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945, di San Francisco, pada akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional, dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945.

Dikutip dari laman PBB, organisasi ini dapat mengambil tindakan atas berbagai macam isu karena karakter internasionalnya yang unik dan kekuasaan yang diberikan dalam Piagamnya, yang dianggap sebagai perjanjian internasional.

Dengan demikian, Piagam PBB merupakan instrumen hukum internasional, dan Negara-negara Anggota PBB terikat olehnya. Piagam PBB mengkodifikasi prinsip-prinsip utama hubungan internasional, mulai dari kesetaraan kedaulatan Negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.

Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, misi dan kerja Organisasi ini telah dipandu oleh tujuan dan prinsip yang terkandung dalam Piagam pendiriannya, yang telah diamandemen tiga kali pada tahun 1963, 1965, dan 1973.

Salah satu pembukaan dari piagam ini berbunyi:

"Kami Rakyat Persatuan Bangsa -Bangsa Bertekad:
untuk menyelamatkan generasi mendatang dari malapetaka perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhingga bagi umat manusia, dan untuk menegaskan kembali keyakinan pada hak asasi manusia fundamental, pada martabat dan nilai manusia, pada hak yang sama antara pria dan wanita serta bangsa-bangsa besar dan kecil, dan untuk menciptakan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya dapat dipertahankan, dan untuk mendorong kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar."

(imf/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2