Korsel Tuntut Kim Jong Un Ganti Rugi Rp1,2 M Korban Tahanan Perang

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2026 04:20 WIB
Pengadilan Distrik Pusat Seoul Korsel memerintahkan Pemimpin Korut Kim Jong Un membayar total 105 juta won ganti rugi kepada lima mantan tawanan Perang Korea. (Foto: AFP/GAVRIIL GRIGOROV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menuntut Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un membayar total 105 juta won (sekitar Rp1,2 miliar) sebagai ganti rugi kepada lima mantan tawanan Perang Korea, Kamis (14/5).

Kepada AFP, pengadilan mengatakan pihaknya memerintahkan Kim Jong Un membayar masing-masing 21 juta won kepada kelima penggugat. Semua penggugat di sini merupakan mantan tentara Korea Selatan yang ditangkap selama Perang Korea 1950-1953 dan ditahan secara paksa di Korea Utara selama beberapa dekade.

Salah satu penggugat bernama Koh Kwang Myun dan empat penyintas lainnya ini merupakan bagian dari enam mantan tawanan perang Korea yang masih hidup dan kini tinggal di Korsel.

Kelima pria yang kini berusia 90-an tahun itu ditangkap oleh pasukan komunis China saat menjalankan misi pengintaian dan kemudian dibawa ke wilayah yang kini menjadi Korea Utara.

Mereka tidak pernah dipulangkan meski perjanjian gencatan senjata ditandatangani kedua Korea pada Juli 1953.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut Koh menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun di kamp tawanan perang dan kemudian di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara sebelum akhirnya melarikan diri pada November 2001.

Penggugat lainnya, Choi Ki Ho, juga dipaksa bekerja di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara selama lebih dari lima dekade.

Sementara itu, Lee Sun Woo kehilangan tiga jarinya saat ditangkap selama perang.

Belum jelas apakah para korban benar-benar akan menerima kompensasi dari Pyongyang atau tidak.

Kedua Korea secara teknis masih berada dalam kondisi berperang karena perang 1950-1953 hanya berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Putusan pada Kamis ini menjadi ketiga kalinya mantan tawanan perang Korea memenangkan gugatan ganti rugi terhadap rezim Korut. Namun, belum ada satu pun gugatan ganti rugi yang berhasil memperoleh pembayaran kompensasi dari Korut.

Sejumlah penggugat telah berupaya menyita aset Korea Utara yang berada di bawah kendali Seoul, seperti royalti hak cipta siaran televisi pemerintah Korea Utara. Namun proses hukumnya masih berlangsung.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK