Laporan FIDH: Korupsi di Peradilan Pakistan Sudah Bersifat Sistemik
Korupsi di sistem peradilan Pakistan dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik dan berpotensi mencapai tingkat "grand corruption" atau korupsi besar yang memengaruhi institusi negara secara luas.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam laporan terbaru yang diterbitkan International Federation for Human Rights (FIDH) bersama Human Rights Commission of Pakistan (HRCP).
Laporan setebal 32 halaman berjudul "Under the Bench: Mapping Corruption Risks in Pakistan's Justice System" itu menyoroti bagaimana praktik korupsi di berbagai tingkatan peradilan dinilai telah menggerus independensi lembaga yudikatif, melemahkan efektivitas penegakan hukum, dan berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia di Pakistan.
Dokumen tersebut disusun berdasarkan 30 wawancara dengan hakim, pengacara, akademisi, jurnalis, serta aktivis masyarakat sipil di Pakistan.
Dari suap hingga nepotisme
Menurut laporan tersebut, korupsi di sektor peradilan tidak hanya muncul dalam bentuk suap, tetapi juga melalui lemahnya administrasi peradilan, praktik favoritisme, nepotisme, serta meningkatnya campur tangan politik terhadap lembaga yudikatif.
Laporan itu bahkan menyebut adanya indikasi terjadinya state capture atau penguasaan institusi peradilan tingkat tinggi oleh kepentingan negara dan politik tertentu.
FIDH dan HRCP juga menyoroti perubahan konstitusi terbaru di Pakistan yang dinilai memperlemah independensi lembaga peradilan.
Menurut laporan tersebut, amendemen konstitusi ke-26 dan ke-27 telah mengubah mekanisme pengangkatan hakim sekaligus memperluas dasar hukum untuk pemberhentian mereka. Akibatnya, ruang independensi yang sebelumnya dimiliki lembaga yudikatif disebut semakin menyempit.
Dampak terhadap Hak Asasi Manusia
Laporan tersebut menekankan bahwa korupsi di sektor peradilan bukanlah kejahatan tanpa korban.
Sekretaris Jenderal FIDH, Shahindha Ismail, mengatakan praktik tersebut secara langsung mengganggu hak warga untuk memperoleh peradilan yang adil.
"Jauh dari sekadar kejahatan tanpa korban, korupsi di lembaga peradilan terbukti telah membatasi hak atas pengadilan yang adil, khususnya bagi kelompok yang paling rentan, seperti kaum minoritas," ujarnya.
Menurut laporan itu, kelompok berpendapatan rendah dan minoritas menjadi pihak yang paling terdampak karena mereka memiliki sumber daya yang terbatas untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.
Dokumen tersebut juga menyoroti hubungan antara korupsi peradilan dengan praktik penyiksaan selama proses penyidikan, penerapan hukuman mati, serta ketimpangan gender di profesi hukum dan lembaga peradilan.
Reformasi yang diusulkan
HRCP menilai upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan administratif.
Sekretaris Jenderal HRCP Harris Khalique mengatakan solusi yang dibutuhkan jauh lebih mendasar.
"Hal ini perlu dimulai dengan pendekatan komprehensif untuk memulihkan independensi peradilan dan mengatasi faktor-faktor mendasar yang berkontribusi pada praktik-praktik yang tidak pantas dan keputusan peradilan yang terkompromikan," tuturnya.
Laporan tersebut mengusulkan sejumlah reformasi, antara lain mewajibkan hakim di semua tingkatan melaporkan aset mereka secara terbuka, menerapkan sistem pembagian perkara yang transparan, menyiarkan sidang Mahkamah Agung yang memiliki kepentingan publik, serta memperkuat perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower).
FIDH dan HRCP juga meminta pemerintah Pakistan mencabut amendemen konstitusi ke-26 dan ke-27 serta memperkuat mekanisme akuntabilitas di lembaga peradilan.
Selain itu, kedua organisasi mendorong Uni Eropa memasukkan isu korupsi peradilan dalam evaluasi kepatuhan Pakistan terhadap fasilitas perdagangan GSP+, sementara Dana Moneter Internasional (IMF) diminta mempertimbangkan reformasi tata kelola peradilan dalam program bantuan berikutnya.
Masalah lama yang kembali mengemuka
Korupsi di sektor hukum bukan lah isu baru di Pakistan. Berbagai survei sebelumnya juga menempatkan kepolisian dan lembaga peradilan sebagai salah satu institusi yang paling rentan terhadap praktik korupsi di negara tersebut.
Namun menurut FIDH dan HRCP, laporan terbaru ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini telah berkembang melampaui praktik suap individual dan mulai menyentuh aspek struktural yang memengaruhi independensi lembaga peradilan secara keseluruhan.
Bagi kedua organisasi tersebut, pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Pakistan akan sangat bergantung pada kemampuan negara untuk memulihkan independensi hakim, memperkuat transparansi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa campur tangan politik maupun kepentingan tertentu.
(dna)