MA Pakistan Serukan Penyidikan Kasus KDRT Harus Bebas Bias Patriarki
Bagi banyak perempuan di Pakistan, rintangan terbesar untuk mendapatkan keadilan sering kali muncul jauh sebelum berkas perkara sampai ke ruang sidang.
Rintangan tersebut dimulai dari petugas polisi yang meragukan laporan korban, penyidik yang mengabaikan bukti fisik, pejabat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekadar urusan internal keluarga, hingga penggunaan bahasa yang menyudutkan korban.
Melalui putusan penting pada 14 September, Mahkamah Agung Pakistan menempatkan akar masalah ini tepat pada jantung sistem peradilan itu sendiri.
Hakim Muhammad Hashim Khan Kakar menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan membutuhkan penyidikan dan pengadilan yang berperspektif gender, serta mewajibkan jajaran kepolisian dilatih untuk mengenali dan mengatasi bias patriarki.
Lihat Juga : |
Pendiri Digital Rights Foundation Pakistan, Nighat Dad, mengatakan bahwa "hambatan terbesar bagi perempuan korban kekerasan di Pakistan bukan sekadar sulitnya mencari saksi, melainkan prasangka yang mereka hadapi saat pertama kali melangkah ke kantor polisi."
"Ketika penyidik membiarkan bias gender merusak integritas pengumpulan bukti, keadilan sesungguhnya telah tercederai bahkan sebelum berkas perkara sampai ke ruang sidang," ucapnya.
Rumah bukan perisai bagi pelaku kejahatan
Putusan MA Pakistan ini lahir dari kasus pembunuhan domestik, namun relevansinya menjangkau masalah sistemik yang lebih luas. Selama ini, kekerasan yang terjadi di dalam rumah kerap diperlakukan secara berbeda dibandingkan kekerasan di ruang publik, padahal ranah privat justru membuat bukti fisik lebih sulit dikumpulkan dan korban berada pada posisi yang jauh lebih rentan.
Mahkamah Agung menekankan bahwa privasi rumah tangga tidak boleh dijadikan perisai bagi pelaku kejahatan:
Hambatan Pembuktian: kasus KDRT dan pembunuhan domestik sering kali tidak memiliki saksi mata independen, anggota keluarga enggan bersaksi, dan bukti fisik dapat lenyap dengan cepat.
Peran Aktif Penyidik: Ketika korban tewas dan tidak dapat membela diri, penyidik diwajibkan merekonstruksi fakta secara objektif dari seluruh bukti yang tersedia, alih-alih bersandar pada asumsi patriarki mengenai hubungan pernikahan.
Persepsi yang Membias: Asumsi atau stereotip mengenai pakaian, perilaku, atau karakter perempuan terbukti dapat merusak integritas bukti sebelum hakim sempat memeriksanya.
Maraknya kekerasan dan lemahnya integrasi data
Putusan ini muncul di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Pakistan. Data UN Women mencatat bahwa 24,5 persen perempuan yang pernah menikah di Pakistan mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka setidaknya sekali seumur hidup.
Selain itu, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) mencatat 470 kasus pembunuhan demi kehormatan (honour killings) sepanjang tahun 2025.
Komite Khusus Parlemen untuk Pengarusutamaan Gender pada September 2026 juga mengekspresikan keprihatinan mendalam atas kelalaian, penundaan prosedur, dan kelemahan penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Kondisi ini diperparah oleh tidak tersedianya data administratif kepolisian nasional yang terstandarisasi, sehingga menyulitkan evaluasi antarprovinsi.
Disparitas gender dalam lembaga peradilan
Pakistan sebenarnya telah memiliki landasan hukum seperti Domestic Violence (Prevention and Protection) Act 2012, undang-undang domestik di tingkat provinsi, serta 480 pengadilan khusus Gender-Based Violence (GBV). Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menghapus bias sosial dalam proses hukum.
Salah satu pemicu berlanjutnya bias ini adalah dominasi laki-laki dalam struktur peradilan:
Tingkat Atas: Dari 126 hakim di pengadilan tingkat atas (Mahkamah Agung, Pengadilan Syariat Federal, dan Pengadilan Tinggi), hanya 7 orang (5,5 persen) yang merupakan perempuan.
Tingkat Distrik: Perempuan mengisi 565 dari 3.016 posisi hakim distrik (19 persen).
Profesi Advokat: Ayesha Malik, hakim perempuan pertama di Mahkamah Agung Pakistan, mencatat bahwa meski perempuan menyumbang 25-26 persen dari total advokat, porsi mereka di kursi hakim masih sangat minim di tengah lingkungan hukum yang male-centric .
"Keberadaan undang-undang perlindungan tidak akan memberikan dampak nyata jika para penegak hukum dan penyidik di lapangan masih menilai kasus kekerasan terhadap perempuan melalui lensa bias sosial dan norma patriarki," ujarnya.
Reformasi dari pintu pertama keadilan
Sistem peradilan tidak bermula di ruang sidang, melainkan di kantor polisi, rumah sakit, dan fasilitas medis-legal. Langkah awal penyidik dalam merespons laporan menentukan apakah bukti terlindungi dan apakah korban mendapatkan kepastian hukum.
Komite Pembuat Kebijakan Peradilan Nasional telah menetapkan peradilan berperspektif gender sebagai prioritas reformasi 2026-2027, mencakup pembentukan pusat fasilitasi perempuan, bantuan hukum, serta penggunaan bahasa yang adil gender.
"Putusan Mahkamah Agung ini merupakan panggilan kesadaran yang sangat krusial bagi seluruh sistem peradilan kita," tutur mantan menteri hak asasi manusia Pakistan, Shireen Mazari.
"Kita memerlukan reformasi kelembagaan yang tegas di jajaran kepolisian dan penyidikan medis-legal, agar ranah privat dan privasi rumah tangga tidak lagi dijadikan dalih untuk menutupi kejahatan serta mengabaikan keselamatan perempuan," ungkapnya.
(dna)