Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, aturan baru terkait kontrol pembagian dividen atas perusahaan asing yang dimiliki pengusaha Indonesia tak menjadi disinsentif bagi kalangan dunia usaha.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Liberty Hutagaol mengatakan, aturan ini memaksa kepatuhan pengusaha membayar pajak lebih baik dan membuat penerimaan pajak meningkat. Pada akhirnya, menurut dia, pengusaha juga akan menerima manfaat atas dorong pajak terhadap peningkatan perekonomian.
"Justru kalau wajib pajak lebih patuh itu menguntungkan karena pemerintah juga butuh (pendanaan) untuk infrastuktur. Ini bisa memicu roda perekonomian," ujar John di Kantor Pusat DJP, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John menampik anggapan aturan tersebut dapat menjadi disensif bagi dunia usaha ditengah lesunya kondisi ekonomi. Pada kuartal II 2017, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5,01 persen atau stagnan dibandingkan kuartal sebelumnya.
Dia pun menegaskan, aturan ini hanya akan menjadi disinsentif bagi pengusaha yang selama ini mengemplang pajak. Ke depan, mereka diharapkan tak lagi bisa melakukan penhindaran pembayaran pajak kepada negara.
"Sebenarnya tidak ada kaitannya (dengan kelesuan ekonomi). Ini hanya disinsentif kepada penghindar pajak," tekan John.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, aturan baru ini justru membuktikan komitmen Indonesia dalam mengejar ketinggalan soal aturan pajak dari negara lain.
"Aturan diubah seperti ini, bukan hanya Indonesia tapi negara lain juga. Ini jangan dilihat kalau DJP agresif tapi kami justru mengejar ketinggalan (dari negara lain)," jelas Yoga pada kesempatan yang sama.
Selama ini, menurut dia, pemerintah menanggung kerugian lantaran banyak perusahaan cangkang yang berhasil mendulang pendapatan dan dividen di luar negeri dan tidak membayarkan pajak secara benar ke kas negara.
Adapun aturan main baru ini berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Perubahan PMK Nomor 256 Tahun 2008 tentang kontrol perusahaan asing
(Controlled Foreign Companies/CFC) yang memiliki nilai penyertaan saham oleh Warga Negara Indonesia (WNI) minimal sebesar 50 persen.
PMK CFC yang baru ini membuat pengusaha WNI sekaligus wajib pajak perlu menyetorkan pajak dari dividen yang didapatnya. Namun, setoran pajaknya tak perlu menunggu hingga dividen didistribusikan dan menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.