Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ansy Lema mengklarifikasi aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ansy menyebut calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, salah dalam memahami larangan itu.
"Pernyataan Anies Baswedan tidak benar. Yang benar adalah karena di Jakarta sudah ada KJP, maka tidak diperlukan lagi KIP. Gubernur Ahok (sapaan Basuki) menyadari bahwa sebaiknya jatah dana KIP untuk DKI Jakarta yang sudah ada KJP, diberikan kepada daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih membutuhkan, misalnya daerah di kawasan Indonesia Timur," kata Ansy dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (30/10).
"Tujuannya adalah agar tidak mubazir. Pak Ahok ingin agar yang telah memiliki KJP, tidak lagi menerima KIP. Untuk menghindari menerima secara
double. Penggunaan anggaran negara harus berdasarkan prinsip keadilan dan tepat sasaran".
Anies Baswedan sebelumnya mengkritik aturan Ahok yang melarang pemegang KJP untuk menerima KIP. Larangan tersebut termuat dalam Pasal 49 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 174 Tahun 2015. Menurut Anies, larangan itu berpotensi mengurangi tingkat kehadiran siswa di kelas.
Ia mengklaim, dugaan itu berdasarkan hasil studi dari Bank Dunia dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam studi tersebut disimpulkan bahwa kehadiran siswa ke sekolah tak hanya ditentukan oleh kebutuhan biaya bersekolah dan sarana pendidikan, tetapi juga masalah kebutuhan biaya pendukung seperti biaya transportasi, uang saku, dan kebutuhan lainnya.
Atas dasar itu, Anies menyatakan bakal mencabut larangan tersebut jika dirinya terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Anies juga menyoroti rendahnya pencairan KIP di bank yang ia tengarai disebabkan larangan kepada pemegang KJP untuk menerima KIP.
Merespon hal itu, Ansy mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan akibat dari larangan Gubernur.
"Bagi siswa-siswi yang memiliki KIP tetapi sudah ada KJP, maka sistem yang dibangun secara otomatis tidak akan merespon karena sistemnya sudah dihubungkan dengan sistem KIP," kata Ansy.
"Maksudnya adalah untuk melakukan sinkronisasi data pemegang KJP dengan data KIP Kementerian Pendidikan untuk wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
(wis)