Bawaslu Jakarta: Warga Tak Boleh Larang Kampanye Cagub

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2016 14:23 WIB
Bawaslu DKI Jakarta sedang menelusuri dugaan pelanggaran atas aksi beberapa warga yang menolak kampanye Ahok di Rawa Belong.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kampanye Pilkada DKI Jakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, warga tidak boleh menghalangi dengan sengaja calon gubernur atau wakil gubernur Jakarta yang sedang berkampanye. Itu karena polisi dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah mengeluarkan izin atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pernyataan itu sebagai respons atas aksi penolakan kampanye yang dialami calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat, kemarin.

"Kita masih melakukan penelusuran apakah ada pelanggaran di sana atau bukan. Kita tidak tahu alasan menolaknya apa. Kami juga sudah melihat izin kegiatan itu sudah ada. Jadi sebenarnya kan kampanye itu tidak boleh dilarang karena sudah ada izin dari kepolisian," ujar Jufri saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).

Sebelum melakukan kampanye, peserta pilkada memang diwajibkan untuk melapor kepada KPU setempat. Izin penyelenggaraan kampanye pun akan dikeluarkan setelah laporan diterima penyelenggara pemilu.

Selama melakukan kampanye, peserta pilkada akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Minimal ada 13 personel kepolisian yang mengikuti kegiatan kampanye peserta pilkada. Penambahan personel akan dilakukan jika ancaman keselamatan saat kampanye ditemui oleh polisi.

Personel kepolisian yang akan mengawal peserta pilkada berasal dari empat divisi, yaitu Brigadir Mobil (Brimob), Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), Lalu Lintas (Lantas), serta Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Saat melakukan kampanye kemarin, Ahok sempat mendapat adangan dari sekelompok orang yang mengaku warga Rawa Belong.

Awalnya, Ahok acuh tak acuh terhadap kelompok tersebut. Ia pun melanjutkan blusukan menuju Kali Sekretaris.

Namun, akhirnya Ahok segera menjauhi lokasi pengadangan. Kemudian oleh petugas yang mengawalnya, Ahok dibawa naik angkutan umum menuju Polsek Kebon Jeruk.

Ahok berada di dalam Markas Polsek Kebon Jeruk selama beberapa menit. Tak lama kemudian, ia pergi meninggalkan Polsek menggunakan kendaraan pribadi.

Sebelum pergi, Ahok menyebut tindakan penolakan dirinya tak bisa dibenarkan. Ia menyebut ulah orang-orang tersebut kekanak-kanakan.

"Ini mencederai demokrasi. Masyarakat semua terima, kok. Masyarakat penduduk asli terima, kok. Mereka hanya segelintir orang," kata Ahok.

Bawaslu DKI berjanji akan mengusut kejadian penghdangan tersebut. Mereka akan bergerak bersama kepolisian dan kejaksaan jika unsur pidana dalam kejadian tersebut ditemukan.

"Kita pantau apakah ada pelanggaran, masih dalam penelusuran. Kita tidak tahu siapa kelompok masyarakat itu yang menolak, karena memang laporan juga belum ada. Kalau terkait dengan pidana, kami akan koordinasi dengan polisi," tutur Jufri. (rel/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER