Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi fotonya bersama Buni Yani yang beredar di media sosial. Buni Yani adalah orang yang diduga menyebar video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengutip Surat Al-Maidah 51.
Anies mengatakan, foto itu diambil pada suatu acara saat ia masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi kami waktu itu menyelenggarakan
halal bi halal warga yang pernah sekolah di Amerika. Waktu itu saya Mendikbud dan banyak sekali yang hadir, salah satunya dia (Buni Yani)," kata Anies di Jakarta, Senin (7/11).
Anies tercatat pernah bersekolah di Amerika Serikat pada tahun 1997-2005. Ia mendapat beasiswa kuliah master di Universitas of Maryland, College Park pada tahun 1997-1998.
Kemudian, Anies kembali mendapat beasiswa melanjutkan studinya di bidang ilmu politik pada tahun 1999-2005 di Northern Illinois University.
Anies menjelaskan, Buni saat itu hadir sebagai tamu. Pertemuan antara keduanya hanya berlangsung pada acara tersebut. Ia pun baru menyadari pernah bertemu Buni saat melihat foto tersebut.
"Saya hanya tahu muka dan itu pun setelah ditunjukan fotonya," kata Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan hubungannya dengan Buni sebatas karena pernah bertemu di acara itu. Ia menyebutkannya sebagai hadirin dan kenalan.
Anies juga mendukung penyelesaian proses hukum yang kini menjerat Buni akibat dugaan pemotongan transkrip video dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok.
"Sampaikan apa adanya, siapapun yang bersalah diproses saja," kata Anies.
Saat ini, selain menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, pihak Kepolisian juga akan menyelidiki kasus Buni Yani yang dilaporkan relawan Ahok dan Djarot.
Buni Yani dalam akun
Facebook miliknya mengunggah sebuah video Ahok saat berpidato di depan sejumah nelayan Kepulauan Seribu.
Oleh dia, video yang diunggah ke
Facebook ditulis juga dengan kalimat “dibohongi Surat Al-Maidah”. Belakangan ia mengakui, transkrip utuh perkataan Ahok adalah “dibohongi pakai Surat Al-Maidah.”
Video tersebut berbuntut panjang. Ahok dianggap menistakan agama dan kemudian terjadilah aksi unjuk rasa besar, Jumat pekan lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot ersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. "Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik," kata Boy, Ahad.
Boy berkata, Buni Yani sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan video yang memancing kemarahan publik.
(abm/rdk)