Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh pihak kepolisian.
Menurut Ahok, dengan menjadi tersangka dan bahkan bisa masuk ke persidangan, dirinya bisa membuka tabir kebenaran dugaan penistaan agama yang dituduhkan.
"Kalau kasus penistaan agama tuduh saya dinaikkan ke persidangan, itu bagus menurut saya, biar semua orang menonton, melihat masuk akal apa tidak," kata Ahok saat menanggapi keluhan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Jika perkara ini sampai ke pengadilan, kata Ahok, debat dugaan penistaan agama dapat dilakukan secara terbuka.
Status Ahok saat ini telah diumumkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Kepulauan Seribu.
Usai ditetapkan tersangka, Ahok tetap akan beraktivitas seperti biasa. Ia akan tetap menjalankan proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
"Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan, kami akan
fight di Pengadilan," ujarnya.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto sebelumnya mengumumkan hasil gelar perkara Ahok. Menurut Ari Dono, Ahok dinyatakan sebagai tersangka meskipun suara tidak bulat, mayoritas bersepakat menyelesaikan perkara ini dibawa ke pengadilan terbuka. “Setelah diskusi dicapai kesepakatan. Walaupun tidak bulat perkara ini disimpulkan harus dilanjutkan dan diselesaikan di peradilan,” kata Ari Dono.
Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan perbedaan sangat tajam di antara ahli, terutama ada tidaknya unsur niat menista agama. (rel/asa)