Pakar Hukum: Tekanan Publik Pengaruhi Status Tersangka Ahok

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 11:02 WIB
Penetapan Ahok jadi tersangka dugaan penistaan agama tidak lantas menjadi dasar kesimpulan Ahok bersalah. Sejumlah proses hukum masih akan dijalani.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menduga ada pengaruh tekanan publik dalam keputusan Bareskrim tersebut.

"Situasi sosial yang belakangan ini terjadi saya kira turut mempengaruhi keputusan polisi menetapkan Ahok jadi tersangka," kata Agustinus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).

Situasi sosial merujuk pada aksi demo ratusan ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 4 November lalu. Mereka menutut Ahok dihukum atas ucapannya menyitir Alquran surat Al Maidah ayat 51.

Menurut Agustinus, terdapat dua unsur penting yang menjadikan Ahok tersangka, yaitu kualifikasi penistaan agama, dan adanya unsur kesengajaan.

"Penetapan seseorang menjadi tersangka tidak lantas legitimasi dia bersalah. Ada proses hukum panjang yang harus dilalui. Langkah terdekat adalah pintu hukum praperadilan," kata Agustinus.

Agustinus menambahkan, penyelidikan adalah adalah proses mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ketika naik ke penyidikan maka telah terdapat bukti yang cukup. Kemudian dalam proses ini penyidik akan memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas ataupun melakukan pengembangan kasus.

Setelah berkas telah dipenuhi maka kasus naik ke tingkat penuntutan. Jaksa bisa menolak berkas yang diserahkan oleh polisi.

"Ini masih terlalu dini menyimpulkan apakah betul ada atau tidak tindak pidana (Ahok) itu. Kemungkinan dan proses masih banyak, penyidik masih bisa berubah sikap, pra peradilan, penuntut umum mengembalikan berkas, hingga putusan bisa jadi tidak bersalah," katanya. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER