Jakarta, CNN Indonesia -- Selasa, 15 November, Ratusan orang terlihat berkerumun di depan Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Padahal, waktu masih menujukkan pukul 08.00 WIB.
Sebuah tenda, lengkap dengan kursi-kursi, sudah disiapkan. Pengeras suara siaga menyampaikan aspirasi masyarakat dan tanggapan polisi. Hari itu diadakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok).
Jajaran kamera televisi menyorot ke arah lokasi pelaksanaan gelar perkara dugaan penistaan agama itu.
Karena memicu polemik--termasuk demonstrasi besar-besaran 4 November lalu--Presiden Joko Widodo memerintahkan polisi untuk melaksanakan gelar perkara secara terbuka.
 Polisi mengadakan gelar perkara terbuka kasus Ahok di Mabes Polri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengamini perintah tersebut. Walau demikian, gelar perkara tidak sepenuhnya dilaksanakan terbuka.
Penyelidik hanya mengundang pihak pelapor dan terlapor yang didampingi saksi ahli, serta pengawas eksternal-internal untuk memastikan proses hukum berjalan independen.
Gelar perkara ini bertujuan menentukan unsur pidana dan status hukum sang calon gubernur petahana. Bila ditemukan bukti, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan.
***
Sekitar pukul 08.30 WIB, perwakilan pihak terlapor dan pelapor mulai berdatangan ke lokasi, disambut awak media yang sudah menanti. Mereka mengharapkan kehadiran Ahok dalam gelar tersebut.
Namun, harapan itu kandas karena ternyata petahana lebih memilih melanjutkan kampanyenya di Rumah Lembang, Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Sirra Prayuna, pengacara yang diutus Ahok, mengatakan agenda kampanye sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah dan tidak bisa dibatalkan.
Di sisi lain, pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, datang dengan ekspresi penuh keyakinan. Mengenakan gamis dan sorban putih, dia terus berjalan memasuki ruangan meski diadang puluhan wartawan.
"Saya yakin insya Allah gelar perkara ini berjalan baik, hasilnya baik," kata Rizieq yang dikawal beberapa orang bergamis lainnya.
Di dalam ruangan, terlihat meja disusun seperti huruf U, dengan saksi dari pihak terlapor dan pelapor berhadapan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto berada di tengah-tengah mereka.
Gelar perkara pun dimulai.
 Rizieq Shihab turut diundang sebagai pelapor perkara penistaan agama Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
***
Kedua jarum jam menunjuk angka 12, tengah hari itu. Gelar perkara diskors sejenak untuk ibadah salat dan makan siang.
Peserta gelar berhamburan keluar dari ruangan menuju masjid yang terletak tepat di seberang gedung. Kebanyakan dari mereka tidak mau memberikan keterangan pada wartawan dan memilih langsung berjalan ke arah masjid.
Rizieq yang kembali diadang wartawan pun tidak banyak berbicara. Ekspresinya dingin, tidak meledak-ledak seperti biasanya. Seolah api di dalam hatinya telah dipadamkan oleh apapun yang terjadi dalam proses gelar perkara itu.
"Saya belum bisa sampaikan apa pun. Tapi kalau bukti, saksi, argumentasi hukumnya cukup, bisa dinilai hasilnya apa. Sekarang terlalu pagi," ujarnya.
Terpisah, Komjen Ari mengatakan, gelar perkara masih dalam tahap pemaparan awal. Setelahnya, perwakilan terlapor dan pelapor diberikan waktu masing-masing satu jam untuk memberikan tambahan atau tanggapan.
***
Pukul 18.30 WIB, gelar perkara dinyatakan selesai. Rizieq kembali "meledak".
Rizieq menyatakan dengan bukti-bukti, keterangan saksi dan argumentasi hukum yang ada, kasus ini sudah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, dia menuntut polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menahannya.
"Ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri. Karena dia berpotensi melarikan diri," ujarnya.
Rizieq juga mengatakan masih akan menyerahkan bukti baru untuk meyakinkan polisi.
Sikap ini kontras dengan kubu Ahok yang menyatakan gelar perkara telah berjalan sempurna.
"Kalau dari kami anggap itu sudah sempurna. Makanya kami tidak menggunakan waktu satu jam untuk menyampaikan tambahan, tanggapan, dan sebagainya," ujar Sirra.
Kesimpulan gelar perkara diumumkan keesokan harinya. Meski gelar telah usai, penyidik tidak berhenti bekerja. Mereka bekerja hingga larut malam untuk merumuskan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
***
Rabu pagi, 16 November, waktu menunjukkan 09.30 WIB. Di lokasi yang sama, wartawan kembali berkerumun. Namun, kali ini sebagian dari mereka diperbolehkan memasuki ruangan yang sebelumnya digunakan untuk menyelenggarakan gelar.
Di sanalah pengumuman akan disampaikan oleh Ari Dono, tepatnya pada 10.00 WIB. Beberapa saat sebelum waktu yang dijadwalkan, Ari dan berjalan menempati kursi di hadapan media.
Wajahnya tampak datar. Sulit untuk membedakan apakah ekspresinya berarti ketenangan atau ketegangan.
Dia memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan anak buahnya, sejak menerima 14 laporan masyarakat hingga tahap gelar perkara sebelumnya.
 Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukamto mengumumkan status tersangka Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Mantan staf ahli Kapolri itu mengatakan anak buahnya tidak satu suara. Ada perdebatan di antara 27 penyidik yang menangani kasus tersebut, terutama karena sekian banyak ahli pun mempunyai pendapat yang sangat berbeda.
"Setelah dilaksanakan diskusi dengan tim penyidik, diperoleh kesepakatan, meskipun tidak bulat, namun didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini disimpulkan harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.
Wartawan terhenyak.
"Konsekuensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapkan Saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka, dan dilakukan pencegahan agar tak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Ari melanjutkan.
Wartawan tertohok lebih dalam, diikuti riuh rendah percakapan yang tidak terdengar jelas.
Rangkaian penyelidikan pun dinyatakan usai dan disambung dengan tahap penyidikan, di mana polisi mengumpulkan alat bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut.
Kini, jalan keluar Ahok adalah mengajukan gugatan praperadilan atau menyiapkan argumentasi untuk proses persidangan. Proses panjang penyelidikan ini masih jauh dari titik akhir perjalanannya berhadapan dengan hukum.
(sur/yul)