Jakarta, CNN Indonesia -- Gelombang aksi besar-besaran mendesak Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipidana dalam kasus dugaan penistaan agama Islam berbuntut panjang.
Bergulirnya dorongan massa tak berhenti sampai di perkara Ahok. Tapi lebih dari itu, unjuk rasa oleh pemerintah telah disinyalir mengarah ke situasi yang sangat membahayakan bagi keutuhan bangsa: makar dan anarkistis.
Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian ihwal adanya upaya sejumlah pihak yang ingin “menguasai” Gedung DPR pada rencana aksi massa 25 November, dan juga khususnya aksi turun ke jalan besar-besaran pada 2 Desember, jadi sinyal jelas bagi publik bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo terusik.
Aksi yang oleh massa Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) disebut Aksi Bela Islam III itu, dalam pandangan Tito dapat melanggar hukum karena ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang bisa merongrong pemerintahan yang sah.
 GNPF berencana turun ke jalan pada 2 Desember 2016. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman) |
Bagi Tito meskipun undang-undang secara tertulis menyatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusi dari warga, namun hal itu tidak bersifat absolut. Ada pula ancaman hukuman dari KUHP pasal 221, 212, sampai 218.
Tito pun telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk menerbitkan maklumat larangan tersebut. Maklumat itu juga akan diikuti oleh Polda lain yang daerahnya akan mengirim massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi.
Selanjutnya Kapolda Metro Jaya menerbitkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang digelar pada 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam GNPF-MUI.
Tak hanya massa pengunjuk rasa yang menentang pelarangan aksi, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyorot tajam Maklumat Kapolda Metro Jaya yang dinilai tidak hanya sebagai kemunduran dalam Era Reformasi melainkan juga ancaman terhadap demokrasi.
 Kapolri menduga ada pihak yang ingin 'menguasai' DPR. ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Bagaimana duduk perkara dari persoalan rencana aksi massa yang oleh pemerintah dianggap dapat melanggar hukum, termasuk makar itu?
LBH Jakarta menilai kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada pengunjuk rasa. Setidaknya ada lima permasalahan dalam maklumat tersebut, yaitu: pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet, mengeluarkan ancaman pidana hukuman mati, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998, dan aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas.
Maklumat Kapolda, kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, menegaskan mengenai larangan makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Kapolda menegaskan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 KUHP.
“Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis di Era Orde Baru,” ujar Alghiffari dalam keterangannya.
Di Era Reformasi, pasal makar ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes. Aktivis Papua dikenakan pasal makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, bendera yang boleh dikibarkan di Era Presiden Gus Dur.
Sebagaimana diketahui, dalam demonstrasi, merupakan hal yang lazim demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan.
 Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat membahas persoalan politik dan sosial di Indonesia. ( CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
“Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Perlu diingat rezim yang berkuasa saat ini menikmati betul kebebasan berekspresi ini ketika melawan Orde Baru, menurunkan Gus Dur, ataupun mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono,” tutur Alghiffari.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar berpendapat Presiden Jokowi tentunya mendapat informasi dari intelijen soal aksi assa yang berpotensi akan mengancam stabilitas pemerintahan, seperti makar. “Kasus Ahok ini merepotkan pemerintah karena bisa menghubungkan dengan persoalan-persoalan lain,” kata Idil kepada CNNIndonesia.com.
Idil memandang pemerintahan Jokowi yang didukung penuh oleh Polri dan TNI bakal bisa meredam aksi 2 Desember. Setidaknya dengan diterbitkan Maklumat Kapolda Metro Jaya cukup efektif untuk saat ini, alias jangka pendek. Bagaimana untuk jangka panjang?
(obs/asa)