Agus-Sylvi Dapat Surat Teguran Soal Program Dana Rp1 Miliar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 20:00 WIB
Teguran itu karena Agus-Sylvi disangka melanggar administrasi terkait program bantuan dana Rp1 miliar yang ditawarkan saat kampanye Pilkada Jakarta.
Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni mendapat teguran dari KPU DKI Jakarta terkait program bantuan dana Rp1 miliar yang disangka melanggar administrasi. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, atas pelanggaran administrasi yang dilakukan saat berkampanye.

Dalam surat kepada Agus-Sylvi, KPU DKI mengingatkan agar kampanye mereka harus berlandaskan pada visi dan misi sesuai dokumen yang telah dikirimkan pada penyelenggara pemilu. Teguran diberikan setelah Agus-Sylvi disangka melanggar administrasi Pilkada karena materi kampanyenya dianggap berbeda dengan isi visi-misi.

"Kalau memang mereka mengelaborasi visi-misinya dengan program yang lebih konkrit ya mereka harus menyampaikan (kepada KPU), tapi bukan sebagai revisi karena itu kan sudah diserahkan pada KPU saat pendaftaran," kata Sumarno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).

Sumarno berkata bahwa KPU DKI sebenarnya telah menerima penjelasan terkait materi kampanye Agus saat kegiatan di Jakarta Utara bulan lalu.

Dalam penjelasannya, tim kampanye Agus-Sylvi berkata bahwa materi kampanye pemberian dana Rp1 miliar bagi satu Rukun Warga sesuai dengan isi dokumen visi-misi yang sudah diserahkan.

Sumarno meminta penjabaran program kerja itu diberikan kepada KPU DKI. Namun, ia berkata bahwa penawaran dana Rp1 miliar untuk tiap RW di ibu kota dari Agus bukan merupakan pelanggaran politik uang dalam Pilkada.

"Karena visi-misi yang dirumuskan tim (cagub dan cawagub) nomor satu memang sangat umum ya, normatif, dan itulah elaborasinya. Kalau dari sisi KPU melihat bahwa janji berupa proker itu bukan dalam kategori pidana pemilu atau politik uang," tuturnya.

Agus-Sylvi menjadi peserta Pilkada ibu kota 2017 pertama yang mendapat teguran dari KPU DKI. Sebelumnya, belum ada rekomendasi sanksi yang telah diterima KPU DKI dari Badan Pengawas Pemilu ibu kota.

Agus sempat mempertanyakan dasar dari tuduhan politik uang yang ditujukan pada program Rp1 miliar per RW per tahun yang dia tawarkan.

Menurutnya, uang Rp1 miliar tersebut bukan keluar dari koceknya, melainkan dari APBD DKI Jakarta setelah melewati pembahasan dan persetujuan dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, kata Agus, program dana bantuan Rp1 miliar tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER