Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang melarang masyarakat berkampanye di jejaring sosial mendapat protes dari kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tim Pemenangan sekaligus Juru Bicara Sahabat Anies-Sandi, Anggawira menyebut aturan Bawaslu tersebut tak sejalan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Undang Undang.
“Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya. Statement Bawaslu tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi,” kata Anggawira dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
Alih-alih mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di dunia maya, Anggawira menyarankan Bawaslu fokus menindak pihak-pihak yang membuat akun anonim yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial.
Seharusnya, menurut dia, yang perlu diatur dan dikontrol adalah pihak-pihak atau
buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak.
"Bukan mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat,” kata Angga.
Angga meminta Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye, menurutnya, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas.
Ia menyatakan kecewa atas kebijakan Bawaslu yang dinilai merugikan pengguna internet yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.
Menurut dia, masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan. Seorang pemimpin dapat menjadi populer di masyarakat karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial. Namun, dengan kebijakan ini, kebebasan masyarakat menjadi terkurung. "Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam hal ini,” tuturnya.
Bawaslu sebelumnya menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye.
Bawaslu bahkan menyatakan bakal menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku.
(wis/obs)