Djarot Berencana Santuni Warga Pengadang Kampanye

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 21:13 WIB
Cawagub Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah memaafkan pengadangnya. Dia bahkan berencana memberi santunan seandainya pengadang divonis penjara.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sudah memaafkan warga yang mengadang kampanye dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak menyimpan dendam pada Naman Sanip, pria yang tengah diadili karena diduga mengadangnya saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, 9 November lalu. Djarot malah berencana memberi santunan kepada keluarga Naman. 

Hal itu diungkapkan Djarot dalam acara debat antar calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan Kompas TV, Jakarta, malam ini, Kamis (15/12). 

"Sampai saya berpikir, apabila memang masuk pelanggaran pidana pilkada dan dia (Naman) harus masuk penjara, saya akan bilang ke beliau (Ahok) untuk membantu keluarganya kalau memang dia itu kepala keluarganya," kata Djarot. 

Kasus pengadangan kampanye itu terjadi pada 9 November lalu. Saat itu, Djarot tengah blusukan di Kembangan Utara. Blusukan itu tidak berjalan mulus lantaran sejumlah massa menggelar aksi menolak kedatangan Djarot.

Djarot sempat menghampiri massa meminta supaya dirinya tidak dihalangi melakukan kampanye. Namun permintaan Djarot tidak terpenuhi. Alhasil, ia memilih untuk tidak melanjutkan blusukannya di Kembangan Utara.

Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan soal pengadangan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Setelah beberapa kali pemeriksaan dilakukan, kepolisian menetapkan Naman Sanip sebagai tersangka.

Dalam debat di Kompas TV malam ini, Djarot menyebut pengadangan yang dialami dirinya dan Ahok dalam sejumlah kesempatan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pendidikan politik.

"Saya betul-betul peduli pada pengadang saya karena saya percaya bahwa dia kadang-kadang tidak tahu apa yang dikerjakan. Maka saya harus beri pencerahan."

Djarot juga menyatakan telah bertemu Naman dan memaafkannya. Namun ia menyerahkan kelanjutan kasus itu sesuai dengan proses hukum yang berlangsung.

Naman Sanip diketahui berprofesi sebagai pedagang bubur ayam. Ia didakwa melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.



(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER