Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap agar Naman Sanip, terdakwa yang diduga mengadang dirinya saat kampanye di Kembangan Utara, tidak mendapat hukuman yang terlampau lama.
Naman Sanip adalah seorang pedagang bubur. Bersama istrinya, ia memiliki empat anak perempuan dan dua anak laki-laki.
Naman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12), sebagai terdakwa dalam kasus pengadangan kampanye Djarot pada 9 November lalu.
Ia didakwa Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan.
"Harapan saya kalau memang dihukum jangan terlampau lama lah," kata Djarot setelah menghadiri sidang.
Saat sidang Djarot menceritakan ihwal pengadangan yang ia alami saat kampanye di Kembangan Utara.
Pengadangan itu dilakukan oleh sekelompok orang. Saat itu Djarot sempat menghampiri sekelompok orang itu dan menanyakan komandannya.
"Kemudian datang yang bersangkutan (Naman) menghampiri, saya berjalan ke arahnya. Saya berdialog dengan beliau, menanyakan mengapa melakukan itu," kata Djarot.
Atas kejadian itu, Djarot mengaku sudah memaafkan Naman secara pribadi. Ia juga memaafkan sekelompok orang yang kala itu ikut mengadang.
"Tapi proses hukum terus berjalan," kata Djarot.
Djarot menilai Naman sebagai orang yang
gentle. Pasalnya, kata Djarot, tak ada satu orang pun dari sekelompok orang itu yang menjawab pertanyaan Djarot saat kejadian.
"Mereka pada diam, pengadang itu. Kemudian terdakwa yang muncul menemui saya. Itu seorang yang ksatria, oleh sebab itu saya sampaikan tadi saya memberikan apresiasi," kata Djarot setelah sidang.
Djarot tidak tahu apakah apresiasi itu bisa mengurangi hukuman yang akan diterima Naman. Ia menyerahkan hal itu pada hakim.
(wis/yul)