Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan meminta tim kampanye peserta Pilkada 2017 untuk membersihkan semua pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Pemasangan APK di luar ketentuan kerap ditemui selama masa kampanye Pilkada 2017 berlangsung, terutama dalam bentuk stiker dan spanduk.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, penyelenggara pemilu selama ini telah beberapa kali menemukan pemasangan APK di fasilitas publik, seperti tiang listrik, tembok, dan taman. Setelah penemuan tersebut, KPU DKI langsung meminta tim kampanye peserta Pilkada untuk membersihkan atau mencopot keberadaan APK yang melanggar aturan.
"Kami sudah beberapa kali temukan, dan minta dibersihkan karena tidak boleh ada APK yang merusak fasilitas publik. Itu merusak pemandangan dan sulit dibersihkan," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Selasa (3/1).
Selain diwajibkan mencopot dan membersihkan APK yang terpasang di fasilitas publik, tim kampanye juga mendapat teguran lisan dari KPU DKI. Dahliah berkata, tidak ada sanksi lain berupa denda atau pembatalan keikutsertaan dalam Pilkada yang bisa diberikan KPU DKI atas pemasangan APK di luar peraturan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
"Iya, sanksi hanya teguran. Mohon APK yang tidak sesuai ketentuan dicopot atau dibersihkan karena itu merusak fasilitas publik," ujarnya.
Selain menegur tim kampanye ihwal pemasangan APK di luar peraturan, KPU DKI juga mengimbau agar peserta Pilkada 2017 tidak menggelar kegiatan konvoi atau pawai selama masa kampanye. Larangan pawai telah diatur dalam Pasal 66 PKPU Kampanye.
Walau tidak mengizinkan kegiatan pawai, KPU DKI menolerir keberadaan pendukung yang berjalan bersama-sama saat hendak menghadiri kegiatan kampanye pasangan cagub dan cawagub. Kehadiran massa yang tampak seperti pawai pun menjadi tak terhindarkan.
"Kalau pawai tanpa tujuan itu tidak boleh, tapi kalau tujuannya untuk menghadiri acara, kami harap atas sepengetahuan kepolisian," tuturnya.
Pawai untuk mengantar cagub dan cawagub ke acara kampanye, atau debat terbuka, juga diizinkan KPU DKI. Pendukung cagub dan cawagub ibu kota diperbolehkan mengantar calon yang didukung saat hendak menghadiri acara debat atau kampanye lain, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pihak kepolisian.
(pmg/yul)