Belum Jadi Terpidana, KPU Pastikan Ahok Tetap Maju Pilkada

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 13:42 WIB
Sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, Ahok masih memiliki hak untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Terdakwa penistaan agama, Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur nonaktif DKI Jakarta. Namun dia masih berhak mengikuti Pilkada Jakarta 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro memastikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memenuhi syarat sebagai pemimpin daerah atau calon pemimpin daerah. 

Menurutnya, sepanjang vonis pengadilan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan status Ahok belum menjadi terpidana, maka Ahok masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umum maupun menjadi kepala daerah.

Ahok sendiri saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama Alquran Surat Al-Maidah ayat 51. 

"Saya luruskan, jadi seorang calon kepala daerah kalau belum terpidana boleh ikut rangkaian pilkada, faktanya (Ahok) belum inkracht," kata Juri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Lebih lanjut, kata dia seorang calon kepala daerah baru akan diberhentikan ketika calon tersebut sudah di vonis bersalah. Sehingga untuk kasus Ahok, calon gubernur nomor urut dua itu masih memiliki hak sepenuhnya untuk mengikuti Pilkada.

"Kalau sudah vonis baru bisa," ucapnya.

Sementara itu terkait dengan jabatan Ahok sebagai Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya itu.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah nomor registrasi perkara yang melibatkan Ahok diterima Tjahjo dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, terkait status Ahok sebagai calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017 mendatang, Tjahjo enggan mengevaluasi petahana tersebut. Menurut Tjahjo, status Ahok sebagai peserta Pilkada 2017 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

"Terkait kampanye adalah hak KPU yang menilainya sebagaimana ketentuan atau peraturan KPU. Menurut saya dipisahkan haknya sebagai calon pilkada," kata dia.

Ahok telah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama.

Hidayat Nur Wahid

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah didesak oleh Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur nonaktif DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Selasa (13/12), Hidayat mengatakan Ahok pantas dinonaktifkan sebagai gubernur karena sudah menyandang status terdakwa.

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," kata Hidayat.

Hidayat mendasarkan pendapatnya berdasarkan Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Aturan itu juga berlaku bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dijelaskan selanjutnya pada Pasal 83 ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER