Jakarta, CNN Indonesia -- Stadion Utama Gelora Bung Karno dipastikan tak bisa menjadi lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum peserta Pilkada 2017 DKI Jakarta. Kepastian tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Selasa (3/1).
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar menyatakan SUGBK tak bisa menjadi lokasi rapat umum karena masih menjalani proses renovasi untuk Asian Games 2018. Namun, peserta Pilkada 2017 tetap dapat menggelar rapat umum di kawasan sekitar SUGBK.
Dahliah menyarankan agar peserta Pilkada menggunakan gedung atau lokasi milik pemerintah untuk rapat umum. Alasannya, hal tersebut dapat membawa keuntungan juga bagi pemerintah selaku pemilik gedung atau lokasi.
"Kami sarankan tempat-tempat mengumpulkan massa milik pemerintah. Karena SUGBK sedang direnovasi, peserta Pilkada harus cari alternatif lain di kawasan Senayan jika tetap mau rapat umum di sana," kata Dahliah di kantor KPU DKI.
Dahliah melanjutkan, KPU DKI telah memberikan rekomendasi lokasi rapat umum yang bisa dipilih peserta Pilkada 2017.
Rekomendasi dari KPU DKI memuat seluruh gelanggang olahraga atau gedung milik pemerintah di ibu kota. Di sisi lain, peserta Pilkada 2017 dibebaskan untuk memilih lokasi rapat umum nantinya. Mereka juga dapat menyelenggarakan rapat umum di gedung milik swasta yang tidak diusulkan KPU DKI.
KPU DKI juga mengusulkan agar rapat umum digelar pada akhir pekan. Kondisi lalu lintas yang relatif sepi menjadi pertimbangan munculnya usul tersebut.
Hingga saat ini, belum ada jadwal rapat umum yang dimiliki KPU DKI. Dahliah menuturkan, rapat penentuan jadwal akan kembali dilakukan KPU DKI bersama tim kampanye peserta Pilkada esok Rabu (4/1).
Penyelenggara pemilu mempersilakan peserta Pilkada menggelar rapat umum maksimal dua kali selama masa kampanye. Mereka juga dapat menggelar rapat umum dihari yang sama, namun pada lokasi berbeda.
"Dua kali kesempatan itu mereka diperbolehkan memilih hari. Seandainya ada hari yang sama, tentu kami harus atur zonanya (kampanye). Kalau tidak menyelenggarakan rapat umum sama sekali, pasangan calon harus membuat surat pernyataan," ujarnya.
(wis/obs)