Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan mendapat keluhan dari beberapa warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, yang belum terdata di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal itu ia dapatkan saat blusukan ke kawasan bekas penggusuran tersebut. Anies mengklaim, banyak warga Kampung Akuarium memiliki KTP Jakarta tapi tidak terdaftar.
"Orang tergusur banyak sekali yang menantang petahana tapi bukan berarti hak pilihnya dihilangkan tapi harus dihargai," ujar Anies, Selasa (6/2).
Kampung Akuarium saat ini ditinggali sebanyak 159 kepala keluarga dari sebelumnya sebanyak 380 kepala keluarga. Kampung ini telah digusur sejak satu tahun yang lalu.
Anies meminta semua pihak menghormati hak politik semua warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga terkena korban gusuran.
"Ini juga mengingkatkan kami semua tentang ketidakadilan. Kami juga berjuang bukan masalah posisi tapi untuk mengembalikan keadilan. Di tempat ini kita melihat ketidakadilan secara gamblang," ujar Anies.
Sementara itu, menurut Yani perwakilan warga Kampung Akuarium, mengatakan daftar pemilih memang sempat menjadi persoalan warga yang tetap bertahan di daerah tersebut.
Sebab, menurut Yani, usai digusur banyak warga yang berpencar. Hal tersebut yang membuat KPU kewalahan untuk mendata warga yang memiliki hak pilih.
"Kami sempat datang, aksi untuk permohonan, bahwa kami warga yang bertahan di sini tetap dipertahankan hak suaranya, dan alhamdulillah itu dikabulkan dengan munculnya DPS nama-nama kami masuk," ujar Yani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Mochamad Sidik sebelumnya menyampaikan, sebanyak 65 ribu warga ibu kota belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik jelang hari pemungutan suara Pilkada 2017.
Ia pesimistis data warga akan terekam seluruhnya hingga hari pemungutan suara. Padahal perekaman data KTP elektronik (e-KTP) salah satu syarat agar warga memperoleh hak pilih dalam pilkada.
Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi warga ibu kota hingga 29 Januari lalu. Warga DKI Jakarta pemegang suket dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2017 walau tak tercantum dalam DPT.
(obs)