Laporan bekas warga Kalijodo itu disampaikan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Menurutnya, saat ini aduan tersebut sedang ditangani. Ia tak mengungkap berapa warga yang dilaporkan terancam kehilangan hak pilihnya.
"Mereka punya potensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena kan pemilih di Kalijodo itu ada yang sudah digusur. Kita pastikan dulu dan panggil KPU DKI, dan bandingkan dengan pengawasan," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Rabu (8/2).
Warga yang belum memiliki e-KTP harus melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika ingin memperoleh hak suara. Nantinya, Dinas Dukcapil mengeluarkan surat keterangan perekaman data untuk digunakan warga terkait sebagai tanda identitas sementara hingga terbitnya e-KTP.
"Disarankan dia jangan salah pilih. Dia harus memastikan surat suara yang diberikan oleh petugas. Ketika sampai bilik, buka surat suara dulu dengan hati-hati. Pilih dengan baik (calon) mana yang mau dicoblos," tuturnya.