Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti berkata, kampanye melalui media sosial merupakan hal yang diperbolehkan dalam Pilkada. Oleh karena itu, ancaman pidana terkait kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pada pelaku kegiatan di dunia maya.
"Kalau masyarakat ada (kampanye) lapor saja, nanti kita panggil tim kampanyenya (calon bersangkutan). Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkan pasal) 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2).
Jika aktivitas kampanye saat masa tenang ditemukan, sanksi pidana diberikan kepada tim kampanye atau relawan calon kepala daerah terkait. Hukuman dikenakan setelah klarifikasi dilakukan Bawaslu.
Peraturan ihwal kampanye di luar jadwal tercantum pada Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."
Masykurudin memprediksi muatan negatif yang beredar di media sosial akan meningkat dan sulit untuk dikendalikan saat masa tenang Pilkada DKI Jakarta.
"Panwaslu perlu pantau materi-materi mana saja yang negatif atau menyerang setiap pasangan calon," kata Masykurudin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/2). (pmg/wis)