Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyebut kepolisian sedang mengusut pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran. Selain pidana, Bawaslu juga menduga pelanggaran administrasi telah terjadi di TPS itu, Rabu lalu.
"Sedang dalam penanganan gakum di Jakarta Pusat, ada kepolisian, kejaksaan dan panwaslu untuk merumuskan perbuatan itu masuk pelanggaran pidana atau tidak," ucap Jufri, Minggu (19/2).
Merujuk UU Pilkada, setiap orang yang menggunakan hak pilih orang lain itu bisa diancam pidana penjara paling singkat selama dua tahun.
Jufri berkata, pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Utan Panjang adalah penggunaan undangan mencoblos (C6) oleh dua pemilih.
"Setelah pencoblosan, ditemukan bahwa fakta pemilih itu menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu orang," ujarnya saat memantau di Utan Panjang.
Sementra itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebut pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Utan Panjang dilakukan secara terbuka.
Menurut Sumarsono ada kesalahan kolektif yang dilakukan oleh panitia yang bertugas di TPS tersebut. Panitia di TPS itu memperbolehkan seorang anak menggunakan formulir C6 milik orang tuanya yang tidak bisa melakukan pencoblosan.
"Kesalahan kolektif, ada pemilih yang sengaja dengan terus terang menyampaikan saya bisa tidak menggunakan ini (formulir C6) pengawas mengizinkan, saksi mengizinkan, KPPS juga mengizinkan," kata Sumarno.
Di sisi lain, Sumarno mengkritik Bawaslu yang memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang secara mendadak. Akibatnya, kata dia, petugas pemberitahuan kepada masyarakat tidak maksimal dan angka partisipasi pemilih menurun.
"Memang rekomendasi Bawaslu telat, kalau kami berpegang pada ketentuan administrasif sebenarnya tidak dilaksanakan tapi karena kami melihat ada keperluan substanif maka dilakukan," ata Sumarno.