Jakarta, CNN Indonesia -- Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana murni hampir dipastikan tersingkir di Pilkada DKI Jakarta. Namun pasangan nomor urut satu itu tetap diundang oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta saat menetapkan hasil putaran pertama Pilkada 2017, Kamis (2/3) atau Jumat (3/3) mendatang.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta, pasangan Agus-Sylvi paling sedikit mendapat suara dengan total hanya 937.955 atau 17,05 persen.
Selain Agus-Sylvi, KPU DKI juga mengundang dua pasangan calon lain untuk mengetahui secara resmi hasil pemungutan suara Pilkada Jakarta yang sudah dilakukan 15 Februari lalu. Rencananya, penetapan hasil putaran pertama dan dimulainya putaran kedua Pilkada DKI akan diselenggarakan di Kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Kami akan mengundang pasangan calon, mengumumkan yang akan maju (ke putaran kedua) siapa. Sekitar tanggal 2 atau 3 Maret, berdasarkan anggaran kita acaranya di sini," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU DKI, Selasa (28/2).
Usai penetapan, fase berikutnya adalah Pilkada DKI putaran kedua. Diawali dengan masa kampanye yang akan dimulai tiga hari setelah KPU DKI menetapkan hasil resmi putaran pertama. Pilkada DKI putaran kedua akan diikuti oleh Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Selama masa kampanye, cagub dan cawagub petahana wajib cuti. Walau belum diputuskan berapa lama masa kampanye di putaran kedua, KPU DKI memastikan memperbolehkan peserta Pilkada melakukan sosialisasi.
"Cuti itu otomatis, bukan mengajukan. Kalau ada putaran kedua kan saya rasa butuh seharian saja (untuk proses cuti petahana)," katanya.
Pengaturan kampanye di putaran kedua Pilkada ibu kota tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun penyelenggaraan kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU.
Putaran kedua Pilkada ibu kota juga memiliki dasar hukum di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta.
(wis)