Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memandang calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu mengambil cuti jika kampanye putaran kedua Pilkada 2017 diselenggarakan tertutup.
Menurut Tjahjo, jika kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017 hanya berupa debat dan pertemuan tertutup, maka cuti tak penting diberikan. Namun, Kemendagri tetap akan mengikuti aturan berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ihwal teknis pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilkada.
"Pada prinsipnya pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU sepanjang KPU juga sesuai UU yang ada. Kalau putaran kedua zaman Pilkada DKI dulu (2012) kan tidak ada cuti. Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat ya saya kira tak perlu ada cuti," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/2).
Cuti untuk Ahok, menurut bekas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, dapat diberikan setelah masa kampanye ditetapkan. Selain itu, jika kampanye diputuskan berjalan terbuka maka petahana wajib mengambil cuti sesuai peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU DKI Sumarno berkata bahwa keputusan ihwal teknis kampanye putaran kedua belum dikeluarkan hingga saat ini. Namun, ia menjamin peraturan teknis kampanye putaran kedua Pilkada tak akan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kita bisa saling berdiskusi, saling mengajukan gagasan-gagasan, dasar hukum yang dipakai. Yang jelas KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya," kata Sumarno di Kantor KPU DKI.
Pengaturan kampanye di putaran kedua Pilkada ibu kota memang tak tercantum pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tetapi KPU memiliki hak mengatur pelaksanaan sosialisasi melalui Peraturan KPU dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI diprediksi berlangsung pada 7 Maret hingga 15 April. Kampanye dimulai tiga hari setelah KPU DKI menetapkan hasil putaran pertama Pilkada, hingga tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Penetapan hasil putaran pertama Pilkada DKI dilakukan 4 Maret mendatang. Sedangkan masa pemungutan suara Pilkada putaran kedua, jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, berlangsung 19 April.
"Kalau KPU memutuskan ada kampanye satu bulan lagi, ya apapun menyangkut petahana UU berkata harus cuti. Memang sekarang belum diputuskan apakah akan ada cuti atau tidak," ujar Tjahjo.
(wis/sur)