Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta siap menggelar uji publik draf surat keputusan yang jadi dasar penyelenggaraan kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017. KPU merasa berwenang menyelenggarakan kampanye pada putaran kedua Pilkada di ibu kota.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, uji publik dilakukan agar bisa memperoleh masukan dari masyarakat terkait hal-hal teknis pelaksanaan kampanye di putaran kedua. Penyerapan usul dan ide dari masyarakat nantinya bakal diaplikasikan untuk hal-hal yang bersifat teknis di lapangan.
"Kalau hal-hal prinsip itu sudah kami tentukan sendiri karena sudah mengacu pada dasarnya (undang-undang). Untuk aspek teknis kami perlu masukan masyarakat, mengingat hanya DKI yang ada putaran kedua sehingga masukan penting untuk meningkatkan kualitas pengaturan teknis," kata Dahliah di kantor KPU DKI.
KPU akan menyelesaikan pembahasan aturan kampanye putaran kedua sebelum 4 Maret. Setelah itu, penetapan hasil Pilkada putaran pertama dilakukan dan kampanye dimulai 7 Maret.
Pada kampanye putaran kedua, KPU DKI Jakarta akan kembali menggelar debat terbuka untuk mempertajam visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos. Debat kemungkinan digelar satu kali, sekitar sepekan sebelum pemungutan suara dilakukan pada 19 April.
Pengaturan kampanye di putaran kedua Pilkada ibu kota tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun penyelenggaraan kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU.
Putaran kedua Pilkada ibu kota juga memiliki dasar hukum di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta.
KPU berencana mengatur teknis pelaksanaan kampanye di putaran dua melalui Peraturan KPU dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
Penyelenggaraan kampanye pada putaran kedua diprotes oleh tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Putu Artha, mengancam akan melaporkan KPU DKI ke DKPP. Laporan akan disampaikan ke DKPP bila KPU Jakarta tetap menggelar kampanye di putaran kedua.
Menurut Putu, KPU DKI tak memiliki dasar hukum pelaksanaan kampanye di putaran kedua karena hal itu tak diatur pada Undang-undang Pilkada.
(sur/gil)