KPU RI Restui Penerbitan SK Atur Pilkada DKI Putaran Dua

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 21:51 WIB
KPU RI telah memberikan saran kepada KPU DKI terkait isi dari SK itu. Menurut KPU RI, penerbitan SK oleh KPU DKI memiliki dasar hukum yang jelas.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan surat keputusan (SK) yang mengatur jalannya putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017 DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum ibu kota telah mendapat restu dari penyelenggara pemilu pusat.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penerbitan SK oleh KPU DKI memiliki dasar hukum. Penerbitan SK juga menjadi otoritas penyelenggara pilkada sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Jadi memang otoritasnya mereka, kami sudah berikan arahan dan silakan saja nanti seperti apa. Dan kami harap semua pihak menghormati itu," ujar Hadar di kantornya, Jumat (3/3).

Sebagai penanggungjawab, KPU RI telah memberi arahan dan usul pada penyelenggara Pilkada DKI sebelum menerbitkan SK. Arahan diberikan khususnya pada peraturan yang menuai perhatian seperti kampanye dan pendaftaran pemilih.

Namun, Hadar menyerahkan semua putusan dalam pembuatan SK kepada KPU DKI. Ia yakin KPU DKI dapat mengeluarkan SK yang juga menampung aspirasi peserta maupun pengamat pemilu.

"Kemarin kan ada uji publik, biasanya kan memperhatikan hasil uji publik walaupun otoritas penuh ada di mereka. Sepanjang mereka menerapkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," tuturnya.

Draf SK yang mengatur teknis putaran kedua Pilkada 2017 telah tersusun dan akan dikeluarkan usai rapat dengan KPU RI. SK itu nantinya berisi pedoman teknis pelaksanaan kampanye dan juga pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua.

Tender Surat Suara

KPU RI juga akan segera menunjuk perusahaan pengganti dalam tender pengadaan surat suara putaran dua. Perusahaan pengganti dipilih setelah pemenang tender proyek tersebut mengundurkan diri.

Penunjukkan perusahaan pengganti dilakukan sesuai hasil lelang elektronik yang pernah dilakukan KPU RI. Nantinya, penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menetapkan perusahaan pemegang tender.

"Kita harus mengurusnya kepada LKPP dan saya dengar sudah dihubungi LKPP. Nanti Senin (6/3) kalau tidak salah kita akan menunjuk yang berikutnya," tutur Hadar Nafis.

Pengunduran diri dilakukan pemenang tender putaran kedua Pilkada DKI karena perusahaan terkait sedang mengalami masalah internal.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, masalah yang dihadapi perusahaan pemenang tender pencetakan surat suara putaran kedua adalah demo karyawan. Karena aksi tak kunjung selesai, perusahaan terkait mengundurkan diri sebelum memulai produksi surat suara.

Produksi surat suara dilakukan setelah KPU DKI mengetahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di putaran kedua Pilkada. Jumlah pemilih pada putaran dua Pilkada diperkirakan bakal meningkat. KPU DKI juga akan memasukkan pemilih tambahan di putaran pertama ke DPT.

Selain penambahan surat suara dan DPT, KPU DKI juga memprediksi peningkatan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Berbagai ketentuan ihwal putaran dua Pilkada DKI akan diumumkan penyelenggara pemilu besok Sabtu (4/3). (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER