Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta batal mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada penetapan putaran dua Pilkada 2017, besok Sabtu (4/3).
Penyelenggara pemilu hanya mengundang peserta Pilkada yang lolos ke putaran kedua, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Kami sudah mengundang kedua pasangan calon untuk hadir, kemudian juga koordinasi dengan tim kampanyenya, dan juga aparat keamanan sudah dikoordinasikan persiapan-persiapan teknis lainnya, undangan, dan sebagainya," tutur Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jumat (3/3).
Sikap itu berbeda dengan sikap KPU DKI sebelumnya yang menyatakan bakal mengundang tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Sumarno tak memberikan alasan di balik perubahan sikap tersebut.
Pada penetapan putaran kedua esok, KPU DKI juga menyerahkan nomor urut kepada masing-masing paslon. Ahok-Djarot dan Anies-Sandi dipastikan tetap menyematkan nomor urut dua dan tiga.
Selain itu KPU DKI memastikan, hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada ibu kota jatuh pada 19 April.
Sebelum penetapan putaran kedua, KPU DKI akan menetapkan surat keputusan (SK) yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye, pendaftaran pemilih, dan hal-hal lain.
SK pengaturan teknis putaran dua Pilkada ditetapkan esok usai rapat koordinasi dengan KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.
"Jadi ketentuan umumnya itu kan, kita mengacu pada peraturan KPU yang sudah ada. Kemudian hal yang sifatnya teknis itu ditetapkan oleh KPU Provinsi," katanya.
KPU DKI akan menyediakan masa kampanye untuk putaran dua. Sosialisasi dapat dilakukan cagub dan cawagub tiga hari setelah penetapan, atau 7 Maret, hingga empat hari sebelum pemungutan suara yaitu 15 April.
Peserta putaran dua Pilkada DKI dilarang memasang alat peraga kampanye dan menggelar rapat umum pada masa sosialisasi. Sementara, debat terbuka antar kandidat akan kembali diselenggarakan KPU DKI sebelum masa pemungutan suara.
(wis/pmg)