Jakarta, CNN Indonesia -- Ada 937 warga ibu kota yang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta karena tidak mendapat hak pilih pada putaran pertama Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Aduan tersebut diterima Bawaslu DKI kala posko pengaduan dibuka, 18-19 Februari lalu. Warga menyampaikan pengaduan lewat surat elektronik dan mendatangi posko yang dibuka di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
"Kita sudah sampaikan itu ke KPU DKI. Mereka harus menunjukkan KTP dan KK saat mengadu agar membuktikan mereka benar warga Jakarta. Ada juga yang disampaikan melalui email," tutur Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).
Pengawas pemilu akan membantu pendataan warga yang belum mendapat hak pilih agar masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) putaran dua Pilkada DKI. Proses pendataan pemilih untuk putaran kedua rencananya dilakukan usai penetapan dilakukan KPU DKI, esok Sabtu (4/3).
Pada putaran dua Pilkada DKI, DPT akan disusun berdasarkan daftar pemilih di putaran pertama. Penyelenggara pemilu juga akan memasukkan data pemilih yang baru berusia 17 tahun hingga 19 April dalam DPT putaran kedua.
Selain itu, KPU DKI akan memasukkan data pemilih tambahan (DPTb) yang sudah menggunakan hak suaranya di putaran pertama dalam DPT. Posko pendaftaran pemilih rencananya akan dibuka di apartemen, rumah susun, dan komplek perumahan.
Warga yang belum mendapat hak pilih dapat mengadu ke penyelenggara pilkada melalui jalur komunikasi yang disediakan. Komisioner KPU DKI Moch Sidik berkata, lembaganya akan menyediakan layanan pengaduan berbasis telepon selama masa pemutakhiran terbatas daftar pemilih.
"Kalau ada perbaikan kita perbaiki menjadi DPShp (DPS Hasil Perbaikan). Pemutakhiran terbatas kita minta seluruh penyelenggara, tim paslon, stakeholder yaitu masyarakat yang berkepentingan, mengawal," kata Sidik, 22 Februari lalu.
(wis/rdk)