Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye Pilkada. Dalam aduannya, TAJI menduga Anies melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Cagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu diduga melakukan pelanggaran saat menyampaikan janji pemberian dana Rp1 hingga 3 miliar bagi tiap Rukun Warga (RW) di ibu kota saat berkampanye di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (8/3) kemarin.
"Saat itu beliau menyampaikan bahwasanya ada menjanjikan Rp1 miliar per RW, bahkan lebih akan diberikan hingga Rp3 miliar. Menurut kami itu tidak masuk akal dan mungkin arahnya mau ke politik uang. Kedua, Anies tak pernah malaporkan program kerjanya ke KPU tentang Rp1 miliar per RW," ujar advokat TAJI Aidil Fitra di Kantor Bawaslu DKI, Kamis (9/3).
Menurut catatan pelapor, tawaran program dana untuk tiap RW dari Anies disampaikan kala ia berkampanye di Markas Komando GL Pro 08, Utan Kayu Utara.
TAJI mengklaim membawa bukti berupa rekaman video dan lampiran berita tawaran uang untuk tiap RW saat menyampaikan aduannya. Mereka mendesak Bawaslu DKI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami percaya karena Ketua Bawaslu pernah mengungkapkan itu di media, dan dia mempersoalkan kampanye AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), dan ini yang kedua kali. Peristiwa ini mestinya jadi catatan Bawaslu juga bahwa ada dua kali pelaporan kasus dan isu yang sama," tuturnya.
Bawaslu DKI berjanji akan mengusut laporan tersebut hingga lima hari ke depan. Jika terbukti bersalah, Anies-Sandi terancam sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kampanye di Rumah IbadahSelain dugaan politik uang, Anies-Sandi juga diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada terkait larangan kampanye di tempat ibadah.
Hal itu disampaikan oleh
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen, Leli. Ia menemukan dugaan pelanggaran kampanye itu saat Anies menghadiri deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.Lokasi deklarasi Forum Ustazah mendukung Anies-Sandi berada di lantai 2, Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Aula itu bertempat di bawah masjid yang berada di lantai 3 dalam gedung tersebut.
Di sisi lain, Berdasarkan PKPU 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 huruf j menyebutkan, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Menurut PKPU 12 tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid," ujar Leli di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3).
Sanksi atas larangan tersebut diatur pada Pasal 70 ayat 2. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Leli mengatakan, pihaknya telah meminta kepada tim kampanye Anies untuk menghentikan acara. Pasalnya, dia menganggap acara deklarasi tidak disertai dengan pemaparan yang bermuatan kampanye.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena di lingkungan masjid," ujarnya.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Leli berencana melaporkannya kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.
"Nanti (Panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus klarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," katanya.
Anies Membantah
Anies membantah dugaan pelanggaran tersebut. Dia menyatakan lokasi deklarasi tidak berada di dalam atau lingkungan masjid.
"Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini kantor gedung dewan dakwah," kata Anies saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam deklarasi itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Majelis Taklim Dewan Masjid Indonesia, Nurdiyati Akma mengajak ratusan ustazah untuk memilih pemimpin muslim yaitu Anies-Sandi di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Lantas, Anies mengapresiasi deklarasi dukungan yang disampaikan Forum Ustadzah Bela Negeri tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa dukungan ini lebih dari sekedar dukungan tapi amanah dan kami akan jaga bersama-sama dan sebaik-baiknya," kata Anies.
(wis/gil)