Batas Dana Kampanye Putaran Kedua Rp34,56 Miliar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 17:35 WIB
Penetapan batas dana kampanye itu dilakukan setelah KPU DKI berkonsultasi dengan tim pemenangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
Ilustrasi kampanye Pilkada DKI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Batasan pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada DKI putaran kedua sebesar Rp34,56 miliar. Ketentuan tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melalui keputusan nomor 63/Kpts/KPU-Prov-010/2016 .

Batasan dana kampanye putaran kedua ditetapkan sejak Kamis (9/3) ini. Sebelum ditetapkan, penyelenggara Pilkada telah menggelar rapat membahas dana kampanye bersama tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub ibu kota.

"Rapat sudah dilakukan kemarin, hasilnya (batasan dana kampanye) sesuai kesepakatan. Batas ini lebih kecil dibanding putaran pertama lalu," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Kedua pasangan cagub dan cawagub DKI, bersama relawan dan tim kampanye, boleh menggelar kampanye pertemuan terbatas hingga 44 kali selama masa kampanye. Batasan dana untuk kegiatan itu adalah Rp13,2 miliar bagi setiap pasangan calon.

Kemudian, untuk kampanye dialog atau blusukan tiap pasangan calon dibatasi pengeluarannya hingga Rp10 miliar. Kegiatan itu bisa dilakukan hingga 4ribu kali.

Ambang batas dana untuk pencetakan materi kampanye sebesar Rp8,87 miliar. Jumlah tersebut dibuat berdasarkan formula perhitungan 5 persen jumlah pemilih dikali Rp25 ribu.

"Materi kampanye itu seperti kaus, mug, payung," tuturnya.
Untuk pencetakan bahan kampanye, KPU DKI mengizinkan pasangan calon menyediakan selebaran senilai Rp187,5 juta. Sementara, batas biaya untuk pencetakan brosur sebesar Rp250 juta.

Pasangan calon juga bisa memproduksi poster dan pamflet dengan batas anggaran Rp38,1 juta dan Rp16,3 juta.

Batasan dana kampanye telah diatur pada Pasal 74 ayat 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid pasal itu menyebutkan, pembatasan dana kampanye ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Pada putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi para pasangan calon sebesar Rp203 miliar yang penerimaannya diatur berdasarkan Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER