Jakarta, CNN Indonesia -- Anies Baswedan mengkritik penerapan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik sebagai syarat untuk memilih di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami ingin
fair, kami tak ingin ada pihak-pihak yang tidak berhak ikut dalam Pilkada," kata Anies di Kota Bambu, Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (7/4).
Menurut calon gubernur nomor urut tiga itu, penggunaan suket mengandung banyak persoalan yang rentan disalahgunakan seperti pada putaran pertama 15 Februari lalu. Persoalan itu, kata Anies, salah satunya dalam proses penerbitan Suket.
Anies mencontohkan, pada putaran pertama diterbitkan sebanyak 187 ribu suket. Padahal, selisih suara putaran pertama hanya mencapai 167 ribu suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta, pasangan Ahok-Djarot meraih 2.364.577 suara di putaran pertama.
Mereka unggul atas Anies-Sandi yang mengumpulkan 2.197.333 suara atau 39,95 persen. Posisi paling buncit diduduki pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang memperoleh 937.955 atau 17,05 persen.
Pada putaran pertama, Badan Pengawas Pemilu dan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) juga menemukan dugaan pemakaian suket yang berbeda dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penggunaan suket yang berbeda dari spesifikasi penetapan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diduga terjadi di TPS 22, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Banyak warga di sana diduga menggunakan suket tak sesuai ketentuan pada hari pemungutan suara pertengahan Februari lalu.
Selain penggunaan suket yang tak sesuai spesifikasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 22 juga diduga melakukan kelalaian. KPPS turut memasukkan fotokopi suket ke kotak suara yang seharusnya hanya memuat logistik hari pemilihan.
Untuk putaran kedua, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kemarin mengatakan, belum ada kepastian mengenai batas akhir penerbitan surat keterangan (suket) tambahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran dua.
Sumarsono mengatakan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sempat meminta agar surat keterangan tidak lagi diterbitkan saat daftar pemilih tetap (DPT) putaran dua telah ditetapkan. Namun menurut dia, waktunya terlalu singkat.