Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana merevisi Peraturan Bersama Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012, Nomor 11/2012 dan Nomor 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Aturan yang direvisi terkait dengan Pasal 9 huruf g, soal penerimaan honor bagi penyelenggara pemilu yang diundang dalam acara tertentu. DKPP akan mengubah pasal tersebut, sehingga penyelenggara Pemilu tak diperbolehkan menerima berbagai pemberian, baik barang atau 'amplop'.
"Jadi ke depan penyelenggara tak boleh terima honor," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4).
Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, perubahan aturan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu baru bisa direalisasikan setelah anggota KPU dan Bawaslu RI yang baru, dilantik Presiden Joko Widodo.
Jimly menyebut, perubahan aturan tersebut perlu dilakukan agar penyelenggara Pemilu bisa terbebas dari kepentingan para pihak yang memberikan sesuatu, baik barang atau uang. Selain itu, DKPP, kata Jimly, juga ingin membuat gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini tak kerap menimbulkan persoalan.
"Ini pembelajaran bagi kita untuk menegakkan etika yang harus dijaga sebaik-baiknya agar tidak kehilangan kepercayaan orang lain," kata Jimly.
Pembicaraan penerimaan honor ini diucapkan Jimly terkait dengan amplop yang diterima Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat hadir sebagai pembicara di acara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Sumarno, Dahlia dan Mimah mengaku menerima honor dari tim pemenangan Ahok-Djarot sekira Rp2 sampai Rp3 juta. Meski pada sidang pelanggaran kode etik ini, DKPP tak memberikan sanksi kepada mereka bertiga.
"Sesuai kode etik itu tidak masalah karena masih dalam batas standar biaya umum. Standarnya ditetapkan oleh PMK, peraturan menteri keuangan itu ada," kata anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini.
Untuk diketahui, isi Pasal 9 huruf g dalam aturan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.