Dugaan Pelanggaran Ketua KPU dan Bawaslu DKI Diputus Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2017 07:24 WIB
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI diadukan ke DKPP atas kehadiran mereka dalam acara yang digelar tim pemenangan Ahok-Djarot.
DKPP akan kembali bersidang memutuskan dugaan pelanggaran etik pada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (7/4) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik sejumlah penyelenggara pemilu pada Pilkada serentak 2017.

Salah satu perkara yang akan disidangkan adalah dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU DKI Jakarta Sumarn, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Sidang akan dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, selaku ketua majelis. Ia akan didampingi oleh Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas dan Valina Singka Subekti, masing-masing sebagai anggota.
Sumarno dan Mimah diadukan ke DKPP karena menghadiri acara tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di sebuah hotel di Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya mengaku hadir untuk menjadi pembicara dan menerima honor narasumber masing-masing Rp3 juta.

Selain memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Sumarno, Dahlia dan Mimah, DKPP juga akan memutus delapan perkara lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Pusat, dengan dua perkara. Kemudian perkara yang melibatkan anggota KPU Kota Cimahi, Jawa Barat.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada di Papua, yang melibatkan anggota KPU Pusat, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Dogiyai.

Ada pula dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota KPU Kabupaten Morotai, dugaan pelanggaran anggota Bawaslu RI dan Provinsi Papua, dugaan pelanggaran anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue, Aceh, serta dugaan pelanggaran anggota KPU Jakarta Utara.

Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, DKPP tak akan membiarkan adanya pelanggaran sekecil apapun di tubuh penyelenggara pemilu.
Dalam laman resminya, DKPP mencatat dalam Pilkada 2017, ada 85 perkara dugaan pelanggaran etik yang diadukan. Namun tidak semuanya yang ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada 21 perkara yang dinyatakan laik sidang. Sementara itu sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitannya dengan kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan pengaduan yang tak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER