Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie memberi saran kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menjaga komunikasi dengan kedua tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung di Pilkada DKI 2017.
Saran yang Jimly sampaikan yakni agar Sumarno memberikan ruangan di Kantor KPU DKI Jakarta kepada tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Secara simbolik pemberian kunci ruangan di Kantor KPU DKI dilakukan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Sumarno menyerahkan kunci tersebut kepada perwakilan pasangan calon yang hadir dalam sidang kode etik di Bawaslu RI.
Tim pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot mendapat ruangan di lantai 4, sementara pasangan nomor urut tiga, Anies-Sandi dapat ruangan di lantai 5 Kantor KPU DKI.
"Prof Jimly menyarankan agar komunikasi berjalan lancar antara kedua paslon dan penyelenggara bisa nggak diberikan ruangan, kemudian setelah tanya sekretariat ternyata bisa," kata Sumarno di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4).
Pemberian ruangan kepada masing-masing pasangan calon itu dilakukan setelah berkaca pada insiden saat Rapat Pleno KPU DKI di Hotel Borobudur, Jakarta. Pada acara itu, pasangan Ahok-Djarot yang merasa ditelantarkan walk out dari lokasi acara.
Komunikasi Tak BaikMenurut Sumarno, DKPP menyimpulkan ada komunikasi yang tak terjalin baik antara penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU DKI dengan salah satu pasangan calon ketika acara di Hotel Borobudur.
"Dari peristiwa di Borobudur kemarin, Ketua DKPP menyimpulkan bahwa ada masalah komunikasi yang tak berjalan lancar," tuturnya.
Sumarno mengatakan, pada putaran kedua Pilkada DKI 2017, yang berlangsung pada Rabu (19/4) mendatang, masih banyak tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan KPU DKI dan harus dikoordinasikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Kalau kemudian mereka
stand by, maka komunikasi akan lebih mudah sampai penyelenggaraan selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, buntut dari tak terbangunnya komunikasi yang baik antara KPU DKI dengan pasangan calon yang bertarung pada Pilkada DKI 2017, Ketua KPU DKI Sumarno mendapat sanksi berupa teguran peringatan dari DKPP.
Sumarno dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu lantaran tak memfasilitasi salah satu pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017 saat Rapat Pleno di Hotel Borobudur, Jakarta.