Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya di permukiman penduduk, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga disediakan di rumah sakit. Salah satunya, TPS 15 Kelurahan Kenari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penempatan TPS di RS bertujuan memfasilitasi masyarakat yang tidak sedang berada di wilayah domisili. Namun sayangnya, keberadaan TPS itu ternyata belum bisa melayani seluruh pemilik hak suara.
Beberapa pasien dan keluarga kecewa karena tak bisa menggunakan hak pilihnya di RSCM karena terbelit peraturan. Salah satunya adalah seorang pasien dengan penanganan kemoterapi dari Duren Sawit. Pria itu enggan menyebutkan namanya.
Dia turun dari ruang rawat inap menuju lantai dasar Gedung A RSCM, lokasi TPS 15 berada. Akan tetapi, panitia tak mengizinkan dia memilih karena tidak membawa surat A5, surat keterangan pindah untuk memilih yang diurus di kelurahan domisili.
Pria itu memohon agar tetap bisa memilih, namun tetap tak diizinkan. Alhasil, dia kembali ke kamar inap, kecewa. Dia menilai, aturan KPU tidak akomodatif bagi dirinya yang baru masuk RSCM kemarin sore dan tidak sempat mengurus surat A5.
"Jalan buntu, aturannya tidak akomodatif, tidak bisa menampung. Saya baru masuk kemarin," katanya sebelum kembali ke kamar.
Sebelum pria itu, ada dua keluarga pasien yang tak bisa memilih karena tak memiliki surat A5.
"Saya sudah ikhlaskan bapak saya yang sedang sakit enggak bisa memilih, tapi saya ini bagaimana," kata seorang keluarga pasien kepada penitia pemungutan suara.
Sementara itu, panitia mengaku tak bisa melanggar ketentuan jika pemilih tak memiliki surat A5. Hal ini diakui Komisioner KPU Arief Budiman yang melakukan peninjauan ke RSCM.
Menurut Arief, surat A5 merupakan kewajiban yang mesti ditaati pemilih. "A5 itu kewajiban karena diatur regulasi, kalau bertindak di luar regulasi nanti malah jadi masalah hukum," kata Arief.
Arief menjelaskan, jika tidak memiliki surat A5 maka akan terjadi pencatatan ganda. Surat A5 berfungsi untuk menghapus nama pemilih di TPS asal dan dipindah ke TPS lain.
"Kami bukan tidak mau melayani, tapi harus sesuai prosedur. Dengan syarat mekanisme harus terpenuhi," ujar Arief.
Di sisi lain, terdapat pasien yang puas bisa menggunakan hak pilih meski sedang menjalani perawatan. Seperti Lukman, pasien dengan diagnosa leukimia. Dia dirawat sudah sejak Sabtu, pekan lalu.
Pria 27 tahun itu mengaku lega bisa menggunakan suaranya karena tak sempat memilih di putaran pertama.
"Ingin Jakarta lebih baik. Saya lega dan plong bisa menyalurkan hak suara," tutur Lukman usai pencoblosan.
Di TPS 15, terdata 339 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari pengurus rumah sakit dan 132 pasien. Pasien mesti datang ke TPS hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi pasien yang memiliki kendala menuju TPS, panitia pemungutan suara bakal datang menghampiri pasien ke bangsal rawat inap mulai pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta mencatat ada kekurangan surat suara di sejumlah TPS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketua KPU DKI Sumarno menyebut, beberapa TPS yang kekurangan surat suara berkisar antara 25 kertas suara hingga 100 kertas suara.
Menurutnya, kekurangan itu akan dipasok melalui kertas surat suara antar TPS yang berlebih.
"Tadi saya sudah koordinasi untuk ambil surat suara di sekitar sana, kalau ada yang lebih nanti bisa buat berita acara untuk mendistribusikan ke TPS yang kurang," kata Sumarno, Rabu (19/4).
Ia menampik bahwa hal itu merupakan kesengajaan yang dilakukan oknum tertentu. Untuk sementara, KPU masih fokus untuk melayani warga terlebih dahulu dan belum ada dugaan negatif terkait adanya kekurangan surat suara.
"Kami lihat belum ada kesengajaan, yang penting ini bisa terlayani dulu," imbuhnya.
Menurutnya, kemungkinan besar kondisi itu terjadi karena kesalahan memasukan ke TPS lain. Untuk itu, pihaknya kini masih mencari TPS yang memiliki surat suara berlebih.
"Boleh jadi itu salah memasukan, keliru. Makanya dicari mana yang berlebih," ujarnya.