Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Gambir, Sabtu (22/4). PSU dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan surat undangan, atau C6, milik orang lain saat hari pemungutan suara Rabu (19/4) kemarin.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, PSU dilakukan setelah panitia pengawas (panwas) Kecamatan Gambir memberi rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mengulang proses pemungutan suara. Rekomendasi keluar karena panwas menemukan lebih dari satu orang yang menggunakan C6 milik pemilih lain.
Bunyi rekomendasinya adalah 'telah terjadi penggunaan C6 atas nama Sukadiah dan Saini oleh Hasilah dan Bai di TPS 01 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir'.
"Setelah diverifikasi, dibuktikan bahwa itu memilih, C6-nya bukan milik mereka," tutur Dahliah di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (20/4).
PSU dapat dilakukan jika ada lebih dari satu orang menggunakan identitas pemilih lain untuk mencoblos pada hari pemungutan suara.
Dalam kasus TPS 01 Gambir, dua orang baru diketahui menggunakan identitas pemilih lain setelah melakukan pencoblosan. Karena telah melakukan pemilihan, maka PSU harus diulang.
"Kalau seandainya dia pada saat ingin memilih kemudian ternyata dia bukan orang yang sebenarnya pemilik C6 kan sebenarnya bisa dihambat," katanya.
Selain di Gambir, dugaan penggunaan C6 milik orang lain juga ditemui di Jakarta Timur. Namun, Dahliah mengatakan pemeriksaan pada kasus di Jakarta Timur masih dilakukan pengawas sampai kemarin malam.
Pada putaran pertama Pilkada DKI 2017, PSU juga digelar di dua lokasi. Saat itu pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, dan TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat.