Jakarta, CNN Indonesia -- Proses pemungutan suara ulang (PSU) TPS 01 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat diwarnai ketegangan kecil antara pendukung Basuki Tjahja Purnama dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti hari ini, Sabtu (22/4).
Ketegangan bermula ketika Relawan Ahok-Djarot mempersoalkan dua orang yang menggunakan hak pilih orang lain (C6) yang tidak diproses secara hukum.
"Ini PSU abal-abal. Kami tahu kami kalah, tapi hukumnya jelas dong, kedua pelaku harus diproses dulu," kata seorang relawan Ahok-Djarot, Digdo di depan Mimah. Digdo juga menjadi salah seorang pemilih.
"Proses pidana karena menggunakan C6 milik orang lain ditangani oleh Panwas Kabupaten/Kota. Setiap pelanggaran administrasi diproses Panwas kecamatan, Pak," jawab Mimah.
"Tapi kami tidak dapat klarifikasi adanya PSU ini," balas Digdo.
Menurut Digdo, PSU baru dilakuan setelah ada klarifikasi dari Panwas Kecamatan Gambir Namun saat rekomendasi pelaksanaan PSU, saksi TPS mereka tidak dilibatkan oleh Panwas Kecamatan.
"Jangan main
grasak-grusuk dong. Pelakunya ditangkap dulu," kata Digdo.
Dilaporkan ke PanwasMimah mengatakan setiap keberatan saksi TPS terkait proses pemilihan dilaporkan ke Panwas Kabupaten/Kota melalui formulir Catatan kejadian khusus dan keberatan Saksi (C2-KWK) yang tersedia di TPS.
Penyelenggaran PSU, kaya Mimah sudah ditetapkan oleh KPUD DKI dan harus dijalankan oleh Panwas Kecamatan Gambir.
"Kalau dianggap ada proses yang tidak sesuai silakan tulis di form C2KWK2 biar semua jelas," kata Mimah.
Mendengar penjelasan Mimah, Digdo dan relawan Ahok-Djarot kemudian mengundurkan diri dan segera meninggalkan lokasi tersebut.
Dikonfirmasi, Mimah mengatakan Panwaslu Kecamatan Gambir sudah melaporkan hal tersebut kepada Panwas DKI dan kini tengah didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumndu).